Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyebutkan usai persetujuan itu kini raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum aturan itu resmi diberlakukan.
Sebagai informasi persetujuan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 yang belangsung di Gedung B DPRD Kaltim.
Demmu menjelaskan tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.
"Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim," ucap Demmu, Selasa (28/3/2023).
Ia menjelaskan dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
"Jadi kalau kita tarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait, disisi lain ada juga proses administrasi yang harus menunggu juga bagian dari proses kami," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim yang tidak termasuk dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu menjelaskan setidaknya kehilangan wilayah darat sebesar 256 ribu hektar dan wilayah laut sebesar 68 ribu hektar.
"Sementara untuk wilayah Kaltim sendiri kami selalu prioritaskan untuk mengakomodir masyarakat contohnya usulan dari gubernur kawasan hutan terdapat rakyat yang bermukim kami sangat menyetujui," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto