Menurutnya, saat ini ada beberapa perusahaan yang menggunakan logpond tersebut dan masing-masing mengklaim telah mengantongi izin. Kendati demikian KSOP hingga saat ini belum memberikan rekomendasi.
"KSOP menyatakan masing-masing perusahaan pernah mengajukan permohoman rekomendasi di logpond yang sama akan tetapi setelah dilakukan pertemuan sebenarnya tinggal musyawarah dan mufakat saja," tuturnya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta agar masing-masing pihak menyerahkan dokumen yang diperlukan termasuk perizinan, hal ini penting guna mendapatkan informasi yang berimbang sehingga komisi II bisa mengambil kesimpulan yang maksimal.
"Komisi II sesuai tupoksinya melakukan mediasi tanpa memihak manapun, karena ini sudah ada aduan masuk maka dinilai perlu melakukan tinjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait baik perusahaan maupun KSOP," sebutnya.
Ketua DPD Fakta Muhammad Nazarudin menyampaikan hasil investigasi di lapangan yang diawali laporan masyarakat terkait pengaduan terhadap pelanggaran hukum dilakukan sejumlah perusahaan yang telah melakukan pengoperasian logpond tanpa izin.
“Kemudian setelah didalami kegiatan tersebut tidak memiliki izin, izin terminal khusus dan lainnya. Ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab itu kami mengadukan kepada komisi II agar ditindaklanjuti, jelasnya. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan