Sabtu, 27/04/2024
Sabtu, 27/04/2024
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga saat meninjau abrasi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih. (Indri/Korankaltim).
Sabtu, 27/04/2024
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga saat meninjau abrasi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih. (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Hingga saat ini, abrasi yang terjadi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih sudah mencapai 30-40 meter yang tergerus oleh ombak.
Hal ini menjadikan Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga untuk mengusahakan mencarikan solusi terkait dengan abrasi yang terus terjadi di Kampung Balikukup.
"Kalau abrasi yang terjadi hingga saat ini sudah memakan sampai 30 atau 40 meter sudah yang tergerus oleh ombak," ungkap Saga.
Dirinya menegaskan, siap mendorong penanganan abrasi di Kampung Balikukup tersebut agar tidak terus meluas.
Namun, ada beberapa prosedur dan mekanisme yang harus dilalui guna mempercepat proses penangulangan abrasi pantai.
Selain itu, dirinya telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat untuk membangun penahan ombak.
"Sebelumnya untuk ancaman abrasi sudah sering kami sampaikan mulai dari Pemprov Kaltim hingga ke pemerintah pusat," tegasnya.
"Tapi, Balai Wilayan Sungai (BWS) itu ada di Pemprov Kaltim sebagai pemegang kewenangan. Ya jadi permasalahannya untuk penanggulangan di Kampung Balikukup harus kita datangi ke sana," tambahnya.
Sebab menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya diperbolehkan untuk pemasangan bronjong dan untuk penanganan abrasi ini memang bukanlah kewenangan kabupaten.
Kendati demikian, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar penanganan abrasi di kabupaten paling utara Kaltim ini bisa segera tertangani dengan baik.
Namun, kata Saga, untuk penanggulangan saat ini sudah dilakukan penganggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024.
Saga berharap, dengan dianggarkannya penanganan abrasi pantai yang terjadi di Kampung Balikukup bisa segera ditangani. Sebab, jika dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat juga semakin meluasnya bibir pantai yang tergrasi.
“Kita memang punya anggaran, tapi tidak boleh menganggarkan. Jadi tetap kewenangan itu adanya di provinsi,” tandasnya. (adv)
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga saat meninjau abrasi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih. (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Hingga saat ini, abrasi yang terjadi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih sudah mencapai 30-40 meter yang tergerus oleh ombak.
Hal ini menjadikan Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga untuk mengusahakan mencarikan solusi terkait dengan abrasi yang terus terjadi di Kampung Balikukup.
"Kalau abrasi yang terjadi hingga saat ini sudah memakan sampai 30 atau 40 meter sudah yang tergerus oleh ombak," ungkap Saga.
Dirinya menegaskan, siap mendorong penanganan abrasi di Kampung Balikukup tersebut agar tidak terus meluas.
Namun, ada beberapa prosedur dan mekanisme yang harus dilalui guna mempercepat proses penangulangan abrasi pantai.
Selain itu, dirinya telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat untuk membangun penahan ombak.
"Sebelumnya untuk ancaman abrasi sudah sering kami sampaikan mulai dari Pemprov Kaltim hingga ke pemerintah pusat," tegasnya.
"Tapi, Balai Wilayan Sungai (BWS) itu ada di Pemprov Kaltim sebagai pemegang kewenangan. Ya jadi permasalahannya untuk penanggulangan di Kampung Balikukup harus kita datangi ke sana," tambahnya.
Sebab menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya diperbolehkan untuk pemasangan bronjong dan untuk penanganan abrasi ini memang bukanlah kewenangan kabupaten.
Kendati demikian, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar penanganan abrasi di kabupaten paling utara Kaltim ini bisa segera tertangani dengan baik.
Namun, kata Saga, untuk penanggulangan saat ini sudah dilakukan penganggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024.
Saga berharap, dengan dianggarkannya penanganan abrasi pantai yang terjadi di Kampung Balikukup bisa segera ditangani. Sebab, jika dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat juga semakin meluasnya bibir pantai yang tergrasi.
“Kita memang punya anggaran, tapi tidak boleh menganggarkan. Jadi tetap kewenangan itu adanya di provinsi,” tandasnya. (adv)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.