Sabtu, 27/04/2024
Sabtu, 27/04/2024
Jamaah Haji Yang Diberangkatkan Pemkab Berau Tahun 2023 lalu. (ist)
Sabtu, 27/04/2024
Jamaah Haji Yang Diberangkatkan Pemkab Berau Tahun 2023 lalu. (ist)
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk lebih maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Menurut Madri, terdapat beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat akibat terkendala., mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji atau tidak bisa melunasi, padahal mereka sudah lama menunggu.
“Harus jadi perhatian. Apalagi untuk Kaltim juga sudah ada aturan yang mengatur tentang haji ini,” ujarnya.
Perda Provinsi Kaltim sudah mengatur dan menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji. Seperti di pasal 2 yang menjelaskan pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kaltim dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci, dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Sedangkan di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji. Transportasi yang dimaksud meliputi dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal.
Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing.
“Jadi Pemda sudah harus meksimal dalam memperhatikan jamaah haji Berau,” tutupnya. (adv)
Jamaah Haji Yang Diberangkatkan Pemkab Berau Tahun 2023 lalu. (ist)
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk lebih maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Menurut Madri, terdapat beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat akibat terkendala., mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji atau tidak bisa melunasi, padahal mereka sudah lama menunggu.
“Harus jadi perhatian. Apalagi untuk Kaltim juga sudah ada aturan yang mengatur tentang haji ini,” ujarnya.
Perda Provinsi Kaltim sudah mengatur dan menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji. Seperti di pasal 2 yang menjelaskan pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kaltim dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci, dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Sedangkan di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji. Transportasi yang dimaksud meliputi dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal.
Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing.
“Jadi Pemda sudah harus meksimal dalam memperhatikan jamaah haji Berau,” tutupnya. (adv)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.