Minggu, 04/10/2020
Minggu, 04/10/2020
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)
Minggu, 04/10/2020
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dorongan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19, turut disuarakan oleh legislatif. Terlebih, perekonomian kota Balikpapan ikut terdampak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Abdulloh mengatakan, keberadaan payung hukum tak hanya untuk penegakan protokol kesehatan, tapi juga menanggulangi ekonomi.
"Tentunya agar sektor ekonomi kembali terbangun. Bukan cuma menangani Covid-19 saja," kata Abdulloh, Minggu (4/10/2020). Terlebih Balikpapan kini berada di zona oranye. Artinya kasus penyebaran Covid-19 telah mampu ditekan dan angka kesembuhan semakin tinggi.
"Walau sehat secara jasmani, kalau tidak ada uang, ya sama saja tidak sehat," ujarnya.
Sehingga DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pembahasan kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait payung hukum daerah tersebut. "Memang sudah seharusnya dibuat peraturan daerah," ucapnya.
Sehingga keberadaan regulasi daerah diharapkan mampu membuat ekonomi kembali tumbuh. Pelaku usaha pun bisa bergairah. "Covid-19 tidak cuma menyasar kesehatan saja. Para pelaku usaha juga banyak yang terdampak pandemi," sebutnya.
Bahkan dirinya telah menginstruksikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk segera merancang Perda Penanganan Covid-19. Maka menjadi peraturan daerah inisiatif DPRD Balikpapan.
"Sudah saya instruksikan Bapemperda. Targetnya rampung 1,5 bulan ke depan," pungkasnya.[adv]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.