Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik
2 menit baca481 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : No.B-1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 Tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H Tanpa Sampah Plastik. Surat yang ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik pada 1 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, dan masyarakat/panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut dibuat dari realitas bahwa distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik dari penggunaan kantung plastik sekali pakai. Selain itu adalah sebagai implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat. Dasar hukum yang menjadi landasan SE tersebut adalah Surat Ederan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.










