Senin, 21/09/2026

Polres Bontang Tangkap Pengedar di Tanjung Laut, Sita 26 Poket Sabu

Senin, 21/09/2026

Tampak barang bukti yang didapatkan dari pelaku. (Foto: Dok.Polres Bontang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Bontang Tangkap Pengedar di Tanjung Laut, Sita 26 Poket Sabu

Senin, 21/09/2026

logo

Tampak barang bukti yang didapatkan dari pelaku. (Foto: Dok.Polres Bontang)

Penulis: Rahmadani

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Polresta Bontang berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS (36) di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Senin (21/9/2026).

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto mengatakan bahwa, penangkapan pengedar tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung menyelidiki lokasi yang dicurigai. Di saat itu lah petugas melihat YS dengan gerak-gerik mencurigakan,” paparnya, Senin (21/9/2026)

Ia menjelaskan, rasa curiga petugas muncul karena YS selalu mondar-mandir di depan pagar kontrakan, Polisi pun mendatanginya dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 26 poket sabu seberat 62,76 gram. Saat dikonfirmasi polisi, YS mengakui bahwa butiran bening itu memang merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp4 juta, alat isap sabu, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasoknya

“Terduga pelaku mengaku kepada kami bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya,” tuturnya.

AKP Larto menambahkan, pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Editor: Erwin

Polres Bontang Tangkap Pengedar di Tanjung Laut, Sita 26 Poket Sabu

Senin, 21/09/2026

Tampak barang bukti yang didapatkan dari pelaku. (Foto: Dok.Polres Bontang)

Share

Berita Terkait