Selasa, 29/09/2026
Selasa, 29/09/2026
Tower Telekomunikasi yang berada di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. (Indri/Korankaltim)
Selasa, 29/09/2026

Tower Telekomunikasi yang berada di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. (Indri/Korankaltim)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait sisa kuota internet pelanggan operator seluler mulai menjadi perhatian di daerah. Mulai 28 September 2026, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak diperbolehkan hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan itu, sisa kuota ditegaskan sebagai hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator seluler. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
Namun, penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Berau masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pengawasan di tingkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan kewenangan teknis penerapan kebijakan berada pada Komdigi bersama penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Sementara itu, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis mengenai bentuk keterlibatan daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami di daerah memang belum menerima petunjuk teknis mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya,” ujarnya.
Meski demikian, Diskominfo Berau memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila mendapati indikasi operator seluler tidak menjalankan ketentuan sesuai kebijakan Komdigi. Laporan yang masuk nantinya dapat dibantu untuk dikomunikasikan dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Kami siap membantu masyarakat mengomunikasikan dan meneruskan laporan ke Komdigi,” terangnya.
Didi menilai kebijakan tersebut cukup dinantikan masyarakat. Pasalnya, pembelian paket internet telah menjadi kebutuhan rutin, sementara masa aktif dan penggunaan kuota menjadi salah satu pertimbangan pelanggan dalam memilih layanan telekomunikasi.
Dengan ketentuan baru tersebut, pelanggan diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai sisa kuota yang masih menjadi haknya setelah masa aktif paket berakhir.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan mekanisme pengaduan menjadi penting agar masyarakat di daerah tidak hanya mengetahui adanya aturan baru, tetapi juga memiliki saluran ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Didi berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat transparansi layanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi konsumen telekomunikasi.
“Semoga hak-hak konsumen seluler di daerah tetap terlindungi secara optimal,” pungkasnya. (ri/si/ga)
Selasa, 29/09/2026
Tower Telekomunikasi yang berada di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. (Indri/Korankaltim)
TERPOPULER