Humas AMSB Zulkifli mengatakan, warga yang ditangkap itu merupakan buntut protes terhadap pemasangan gas Senipah-Balikpapan sepanjang 87 kilometer (Km) yang melintasi empat kelurahan di Kecamatan Samboja diantaranya Koala Samboja, Pemedas, Sanipah dan Kampung Lama.
"Warga mendapat tindakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian dan diangkut dibawa ke Polres Kukar siang tadi," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com, Selasa (29/8).
Sehari sebelumnya, warga yang tergabung dalam AMSB melakukan aksi demonstrasi tepatnya pada Senin (28/8)/2023 kemarin. Namun, warga saat itu tak berhasil menemui pemangku kebijakan dalam proyek strategis nasional tersebut.
"Karena tidak ada respon, warga melakukan penyegelan aktifitas pekerjaan dengan membentangkan spanduk, warga menilai pekerjaan yang dilakukan cacat hukum," ujarnya.
Siang tadi, tepatnya pada pukul 11.00 WITA, sejumlah warga yang berjaga di titik penggalian pipa gas tepatnya di RT 7 Kelurahan Sanipah, mendadak ditangkap paksa oleh pihak kepolisian.
Para warga itu kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, padahal warga yang berjaga sempat menolak saat penangkapan berlangsung. "Sempat menolak warga, tapi dipaksa kepolisian untuk ikut," lanjut Zulkifli.
Menurut Zulkifli, warga sejatinya mendukung upaya pemerintah dalam proyek pemasang pipa gas yang masuk sebagai proyek strategis nasional tersebut. Hanya saja, dalam perjalanannya, pemasangan pipa gas tersebut dinilai tak sesuai dengan Amdal yang disosialisasikan pada 2021 lalu.
Dimana, dalam Amdal tersebut disebutkan bahwa pemasangan pipa gas dilakukan melewati area kebun dan rawa yang jauh dari pemukiman warga. Namun, dalam perjalanannya, pemasangan justru dilakukan di depan pemukiman warga.
Padahal, lanjut Zulkifli dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi bahwa pemasangan pipa transmisi untuk kapasitas 16 bar harus berjarak 20 meter dari pemukiman warga.
"Pipa gas saat ini kapasitasnya 58 bar, berapa seharusnya jarak ideal pemasangan ?. Yang terjadi sekarang hanya dua meter dari rumah warga," imbuhnya.
Selain khawatir dengan keselamatan, warga juga resah dengan kerusakan jalan yang terjadi akibat dari dampak pemasangan pipa gas Senipah - Balikpapan tersebut. Dimana sejumlah jalan saat ini mengalami keretakan, ditambah lagi debu di jalanan yang sangat menggangu para pengendara yang melintas.
Media ini telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yusuf Sutejo namun, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait 10 warga yang diamankan Polres Kukar tersebut. "Belum, saya lagi di luar kota,"kata Yusuf melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara dikonfrimasi ke Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan jawaban terkait penangkapan 10 warga Samboja itu.
Zulkifli melanjutkan, bila dalam 1x24 jam 10 warga Samboja itu tidak segera dibebaskan, maka AMSB akan melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Polres Kukar dengan membawa massa yang lebih banyak.
"Kami juga akan membawa bantuan hukum dari Balikpapan untuk rekan kami yang ditangkap kepolisian hari ini," tutupnya.
Berikut daftar nama warga yang ditangkap pihak kepolisian.
1. Andi Jamaludin
2. Andi Aif
3. Jumail
4. Irfan Gustian
5. Kaprawi
6. Nandrang
7. Andi Rustam
8. Udi
9. Tahir
10. Burhanudin
Editor: Maruly Zainuddin