Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial FR berusia 31 tahun dan GN berusia 34 tahun, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani menerangkan, terungkapnya kasus itu setelah adanya laporan dari sejumlah korban ke Polresta Balikpapan Senin (17/7/2023) pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian yang dibantu tim Resmob Polda Kalteng berhasil mengendus keberadaan FR dan GN. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan disebuah rumah di Palangkaraya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko emas Galvin Store yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 4,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara itu mengaku menjual emas dengan kadar 375 atau emas sepuh. "Namun, ada juga emas imitasi yang dijual kedua pelaku,"kata Ricky kepada Korankaltim.com siang tadi.
Pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi sejak tahun 2021 lalu. Emas yang mereka jual dicampur dengan emas imitasi atau palsu. Dari aksi itu, keduanya berhasil menipu ratusan konsumennya dengan meraup keuntungan hingga Rp800 Juta lebih.
Aksi itu baru terbongkar setelah satu diantara korban hendak menjual emas itu ke toko lainnya ditolak mentah-mentah. Gelang, cincin dan kalung yang dijual disebut tak memiliki kandungan emas seperti yang tertulis pada nota pembelian.
"Ada sekitar 127 korban lainnya yang akan melapor ke Polresta Balikpapan. Mereka sudah kami kumpulkan, nanti akan dibuatkan lagi laporannya,"papar Ricky.
Selain menangkap FR dan GN, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti, emas diduga palsu yang dijual pelaku, 5 unit handphone, kwitansi penjualan dan uang tunai senilai Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 62 Junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami jerat juga dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur