Kepala Dinas perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman, juga angkat bicara akan hal tersebut. Berdasarkan rilis yang diterima dari Kementerian Perdagangan per tanggal 16 Maret 2022 penetapan kebijakan harga minyak goreng kemasan dari HET Rp14 ribu akan akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
"Dinas Perdagangan lagi menerima surat keputusan, begitu surat keluar dari Kementerian langsung koordinasi dan membuat surat edaran yang baru sesuai dengan aturan yang baru," ujarnya kepada awak media, Kamis (17/3/2022).
Tak hanya itu dia juga terangkan, berdasarkan rilis yang diterima kemarin, Harga HET minyak curah Rp14 ribu per liter untuk diperjualkan ke masyarakat sedangkan minyak goreng kemasan akan menyesuaikan harga keekonomian pasar dan nantinya harga akan bervariatif.
" Artinya akan dikembalikan seperti dulu, ada starnya. Tadi kita dengar harga minyak Sania itu lebih mahal daripada minyak Fortune, mungkin minyak Suncho lebih mahal dari minyak Sania. Sedangkan minyak curah sudah digariskan Rp14.000 per liter untuk dijual kepada masyarakat," tegasnya.
Dia juga menambahkan, surat edaran pemberlakuan ini tergantung dari keputusan kementerian perdagangan.
" jika surat edaran sudah dikeluarkan maka akan diberlakukan secepatnya. Yang kita pegangkan peraturan, jika sudah ada surat edaran maka akan diberlakukan," pungkasnya.
Penulis: laeko
Editor: Supiansyah