Sabtu, 02/12/2017
Sabtu, 02/12/2017
Sabtu, 02/12/2017
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara mengamankan pasangan suami istri, Er (20) dan Pa, dengan dugaan sebagai pengeroyok seorang wanita, Ri (34). Ri diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dugaan pengeroyokan itu terjadi Selasa (28/11), sekitar pukul 11.00 WITA, di salah satu perumahan di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu hari itu juga setelah kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, Jumat (1/12).
Korban merupakan pembantu rumah tangga, di rumah kakak kandungnya sendiri. Sementara, kedua terlapor merupakan tetangga dari majikan korban.
Saat membuat laporan, Ri mengaku jika permasalahan tersebut bermula saat dia sedang mencuci pakaian, dan kemudian meninggalkannya sesaat.
“Saat ditingal, diduga pelaku mencabut kabel mesin cuci itu,” tandas wawan.
Saat kembali, korban mendapati kabel mesin cuci sudah tercabut, dia kemudian mendatangi rumah kedua pelaku. Setelah korban mengetuk pintu, kedua pelaku langsung keluar, dan mereka pun terlibat cekcok.
Puncaknya, pelaku Er diduga menampar korban menggunakan tangan kanan. “Kalau pengakuan korban, pelaku (Pa) menarik rambutnya lalu membenturkannya ke dinding rumah,” sebut Wawan.
Kejadian itu membuat korban mengeluh sakit pada bagian wajah dan kepala. “Pelaku sudah kami amankan, dan dikenakan pasal 170 KUHP junto pasal 351 KHUP,” demikian Wawan. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.