Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
EKSEKUSI: pemusnahan sabu dengan cara memasukan sabu ke dalam air, lalu diblender.
Kamis, 23/11/2017
EKSEKUSI: pemusnahan sabu dengan cara memasukan sabu ke dalam air, lalu diblender.
SAMARINDA – Rabu (22/11) siang kemarin, BNN Kaltim memusnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkoba. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. Sedangkan ganja, dibakar.
Sebelunnya, sebungkus daun ganja kering seberat 450 gram, dan juga 1 paket ganja 100 gram, disita petugas BNN, Jumat (6/10) lalu, di rumah tersangka Rudi, terduga pemilik ganja.
“Saat itu, pelaku baru mengambil barang tersebut dari salah satu kantor jasa pengiriman barang,” kata Kabid Intelejen BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana, dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Rusdi, jadi eksekutor pemusnahan barang bukti miliknya sendiri. Daun ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum brisi kobaran api. Selain ganja, BNNP Kaltim juga memusnakan satu poket sabu seberat 12 gram dengan tersangka bernama Ngudiyono, warga Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda. Sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke kloset.
BNNP Kaltim juga memusnahkan barang bukti 52 poket sabu-sabu seberat 50,09 gram yang belum diketahui pemiliknya.
Menurut Made, sabu tersebut diamankan pada Kamis (19/10) lalu, di salah satu jasa pengiriman barang di Balikpapan. Penemuan sabu-sabu tersebut sempat ditangani BNNK Balikpapan, namun pemilik sabu-sabu belum berhasil ditangkap. “Itu temuan, pelakunya masih lidik,” demikian Made. (dor)
EKSEKUSI: pemusnahan sabu dengan cara memasukan sabu ke dalam air, lalu diblender.
SAMARINDA – Rabu (22/11) siang kemarin, BNN Kaltim memusnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkoba. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. Sedangkan ganja, dibakar.
Sebelunnya, sebungkus daun ganja kering seberat 450 gram, dan juga 1 paket ganja 100 gram, disita petugas BNN, Jumat (6/10) lalu, di rumah tersangka Rudi, terduga pemilik ganja.
“Saat itu, pelaku baru mengambil barang tersebut dari salah satu kantor jasa pengiriman barang,” kata Kabid Intelejen BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana, dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Rusdi, jadi eksekutor pemusnahan barang bukti miliknya sendiri. Daun ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum brisi kobaran api. Selain ganja, BNNP Kaltim juga memusnakan satu poket sabu seberat 12 gram dengan tersangka bernama Ngudiyono, warga Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda. Sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke kloset.
BNNP Kaltim juga memusnahkan barang bukti 52 poket sabu-sabu seberat 50,09 gram yang belum diketahui pemiliknya.
Menurut Made, sabu tersebut diamankan pada Kamis (19/10) lalu, di salah satu jasa pengiriman barang di Balikpapan. Penemuan sabu-sabu tersebut sempat ditangani BNNK Balikpapan, namun pemilik sabu-sabu belum berhasil ditangkap. “Itu temuan, pelakunya masih lidik,” demikian Made. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.