Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
BALIKPAPAN - Menjadi Satpam tidak serta merta dipebolehkan membawa senjata tajam (Sajam) untuk bertugas. Akan tetapi ada aturan dan persyaratan khusus, dimana jika dilanggar akibatnya fatal dan bisa masuk bui.
Hal itu yang dialami oleh Sugianto (34) seorang petugas Satpam di sebuah kawasan perumahan elit di Balikpapan.
Bagaimana tidak, pria yang sudah bekerja selama 6 tahun sebagai Satpam ini terpaksa berurusan dengan petugas Opsnal Polres Balikpapan, lantaran kedapatan membawa sajam jenis badik pada Kamis (16/11) lalu.
“Waktu itu mau kerja, posisi di kampung baru. Di situ ada penggerebekan sabu. Saya diperiksa memang saya udah biasa bawa badik, buat jaga malam jadi sekuriti,”akunya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan Rabu (22/11) siang.
Sugianto yang pernah mengenyam pendidikan dasar (Diksar) Satpam di SPN Polda Kaltim mengaku hanya untuk menjaga diri.”Untuk keamanan aja. Di perumahan itu rawan, banyak anak motor bergerombol jadi buat jaga-jaga aja,”ujarnya.
Paur Subag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ menegaskan, kendati menjadi Satpam yang sudah pernah mengikuti Diksar Satpam, tidak diperbolehkan begitu membawa sajam.
“Satpam tidak boleh bawa sajam walaupun diperbolehkan. Semua harus ada izinnya. Apalagi ini menjelang HUT Satpam, jangan membawa sajam karena semua sudah ditenttkan dalam Perkap seperti persyaratan membawa borgol, sangkur atau tongkat Polisi,”sebutnya.
“Mereka membawa sangkur itu harus memenuhi persyaratan. Mereka juga harus mengikuti Diksar Satpam dulu,” pintanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag Darurat nomor 2 Tahun 1961. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.