Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
MEDAN - Lima kurir narkoba dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9). Mereka terbukti bersalah yang membawa 8 kilogram sabu-sabu.
Terdakwa yang diganjar pidana penjara seumur hidup masing-masing Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membawa 8 Kg sabu asal Malaysia dari Dumai untuk diedarkan di Medan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Deson.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Sikumbang menyatakan banding setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya lebih dulu menyatakan banding.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa membawa sabu-sabu atas perintah 4 terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta. Salah seorang di antaranya yaitu Ayau, seorang terpidana mati. Dalam perkara ini, Ayau juga dituntut dengan hukuman mati.
Kelompok ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamar, yang memang terus giat membongkar praktik peredaran narkoba. (mdk)
MEDAN - Lima kurir narkoba dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9). Mereka terbukti bersalah yang membawa 8 kilogram sabu-sabu.
Terdakwa yang diganjar pidana penjara seumur hidup masing-masing Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membawa 8 Kg sabu asal Malaysia dari Dumai untuk diedarkan di Medan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Deson.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Sikumbang menyatakan banding setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya lebih dulu menyatakan banding.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa membawa sabu-sabu atas perintah 4 terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta. Salah seorang di antaranya yaitu Ayau, seorang terpidana mati. Dalam perkara ini, Ayau juga dituntut dengan hukuman mati.
Kelompok ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamar, yang memang terus giat membongkar praktik peredaran narkoba. (mdk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.