Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
ANCAH Buras saat dimintai keterangan polisi.
Selasa, 05/09/2017
ANCAH Buras saat dimintai keterangan polisi.
BALIKPAPAN - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Ungkapan itu layak disematkan kepada Pardiansyah alias Ancah Buras (52).
Bagaimana tidak, untuk menyelidiki keberadaannya dan menangkapnya, polisi memerlukan waktu sekitar 2 bulan. Akhirnya, Ancah Buras kini meringkuk di sel penjara, dengan dugaan serangkaian kasus pencurian.
Dia dibekuk polisi di kawasan Jalan Manunggal, kawasan Balikpapan Barat, Senin (4/9) sore kemarin.
Pengungkapan kasus itu, berawal dari aporan dari Febiana Putri pada akhir Juli 2017 lalu, yang mengaku kehilangan dua ponselnya. Saat itu, dia sedang berada di kios fotokopi, di kawasan Jalan Gunung IC, Kelurahan Margomulyo, dan meletakkan 2 ponselnya di dashboard motor matiknya.
Kaget bukan kepalang. Ketika akan mengambil ponsel rupanya sudah berpindah tangan. Atas kejadian itu, dalam laporannya, korban merugi senilai Rp3 juta. Laporan itu, langsung diselidiki polisi.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada Ancah Buras. Sebab, saat melakukan pencurian menggunakan sepeda motor matik Honda Scoopy Warna Putih, bernomor polisi KT 5083 ZE, aksinya terekam kamera pengintai.
Kendati mendapatkan petunjuk, tidak mudah petugas melakukan penangkapan kepada pelaku dikarenakan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Untuk mengidentifikasi lebih detail, petugas mendapati ciri khusus sepeda motor yang digunakan Ancah Buras, berupa stiker Hello Kitty di dashboard motornya.
“Setelah kita selidiki ternyata benar dia pelakunya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Belakangan, Ancah Buras bukan orang baru dalam kejahatan pencurian. Sudah banyak lokasi kejadian yang disasar pelaku.”Modusnya pelaku mengincar barang berharga yang ditinggal di dasboard motor, dan dia pernah ditangkap di Lapangan Merdeka kasus yang sama,”tegasnya.
Pelaku mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Barat. Petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.