Senin, 04/09/2017
Senin, 04/09/2017
SRI Purnama Hilinawati kini meringkuk di penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
Senin, 04/09/2017
SRI Purnama Hilinawati kini meringkuk di penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
TENGGARONG – Seorang ibu rumah tangga, Sri Purnama Hilinawati (41), kini meringkuk di sel penjara Polsek Tenggarong Seberang setelah dia ditangkap tangan polisi, memiliki pil koplo atau dobel L akhir pekan kemarin.
IRT yang hanya lulusan sekolah dasar ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Darussalam RT 09, Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, setelah melakukan transaksi LL.
“Tersangka diamankan karena melanggar pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” kata Paur Subbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Aha Badulu, Minggu (3/9) kemarin.
Saat diamankan petugas, petugas menemukan dobel L sebanyak 306 butir di dalam tas warna hijau dan uang Rp40.000, yang diduga hasil penjualan dobel L.
Kronologis penangkapan Sri Purnama sendiri bermula saat petugas kepolisian melaksanakan patroli di sekitar Desa Separi. Saat itu, petugas yang patroli menerima laporan masyarakat, bahwa di sekitar tempat tinggal mereka, ditemukan seorang warga yang diduga seringkali menjual pil koplo.
“Laporan warga menyebutkan bahwa transaksi LL sering dilakukan di Jalan Darussalam di RT 9 Desa Separi,” sebut Badulu.
Petugas kepolisian yang berpatroli dan melintas di kawasan itu, mencurigai aktivitas seorang wanita yang mencurigakan di pinggir jalan. “Petugas lantas mendatangi orang itu, melakukan penggeledahan. Benar saja, ada ditemukan barang bukti dobel L itu,” ungkap Badulu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual sabu karena faktor ekonomi,” tutup Badulu. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.