Rabu, 07/06/2017
Rabu, 07/06/2017
ILUSTRASI barang bukti sabu yang diamankan BNN (ISTIMEWA)
Rabu, 07/06/2017
ILUSTRASI barang bukti sabu yang diamankan BNN (ISTIMEWA)
SEMARANG - Sutrisno alias Babe, salah satu sindikat narkotika internasional jaringan Nigeria dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Babe merupakan otak jaringan Nigeria. Sedangkan tiga kaki tangannya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada 31 Januari 2017 lalu.
“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 17 tahun,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kurnia, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6) kemarin, seperti dikutip dari kompas.com
Jaksa juga membebani denda terhadap Babe sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak sanggup membayar, narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap tersebut diganti dengan enam bulan kurungan. “Melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika,” tambah jaksa.
Perbuatan Babe terbongkar setelah petugas menangkap tiga orang kaki tangannya saat bertransaksi di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, pada Selasa 31 Januari 2017.
Babe diduga bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional Nigeria, yang terhubung dengan jaringan di tanah air melalui wilayah Jakarta-Nusakambangan dan Surakarta.
“Saat ini terdakwa sedang menjalani hukuman pidana,” tambah jaksa.
Anak buah Babe dituntut hukuman berbeda-beda. Terdakwa Sulistyo Wibowo dan Fendi Suryo yang kala itu ditangkap di Stasiun Solo dituntut 15 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar.
Sementara salah satu perempuan bernama Modita dituntut 1 tahun penjara karena mengetahui bisnis sabu yang dijalankan oleh para terdakwa.
Pada 31 Januari 2017 lalu, Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru mengungkap sindikat tersebut berkat operasi pada dua orang kurir yang ditangkap di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, pada Selasa 31 Januari 2017.
Dua orang itu berinisial SW dari Jakarta, serta FS dari Surakarta. Bersama dengan dua kurir itu, ditangkap satu perempuan berinsial MD yang membantu proses transaksi narkotika.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1 kg, 588 butir ekstasi, 17 emas batangan, satu cincin emas, enam buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. (kc)
ILUSTRASI barang bukti sabu yang diamankan BNN (ISTIMEWA)
SEMARANG - Sutrisno alias Babe, salah satu sindikat narkotika internasional jaringan Nigeria dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Babe merupakan otak jaringan Nigeria. Sedangkan tiga kaki tangannya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada 31 Januari 2017 lalu.
“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 17 tahun,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kurnia, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6) kemarin, seperti dikutip dari kompas.com
Jaksa juga membebani denda terhadap Babe sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak sanggup membayar, narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap tersebut diganti dengan enam bulan kurungan. “Melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika,” tambah jaksa.
Perbuatan Babe terbongkar setelah petugas menangkap tiga orang kaki tangannya saat bertransaksi di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, pada Selasa 31 Januari 2017.
Babe diduga bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional Nigeria, yang terhubung dengan jaringan di tanah air melalui wilayah Jakarta-Nusakambangan dan Surakarta.
“Saat ini terdakwa sedang menjalani hukuman pidana,” tambah jaksa.
Anak buah Babe dituntut hukuman berbeda-beda. Terdakwa Sulistyo Wibowo dan Fendi Suryo yang kala itu ditangkap di Stasiun Solo dituntut 15 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar.
Sementara salah satu perempuan bernama Modita dituntut 1 tahun penjara karena mengetahui bisnis sabu yang dijalankan oleh para terdakwa.
Pada 31 Januari 2017 lalu, Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru mengungkap sindikat tersebut berkat operasi pada dua orang kurir yang ditangkap di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, pada Selasa 31 Januari 2017.
Dua orang itu berinisial SW dari Jakarta, serta FS dari Surakarta. Bersama dengan dua kurir itu, ditangkap satu perempuan berinsial MD yang membantu proses transaksi narkotika.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1 kg, 588 butir ekstasi, 17 emas batangan, satu cincin emas, enam buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. (kc)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.