Senin, 05/06/2017
Senin, 05/06/2017
RUMAH Suud ambruk akibat ledakan mercon di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/5).
Senin, 05/06/2017
RUMAH Suud ambruk akibat ledakan mercon di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/5).
PAMEKASAN - Su’ud (35), warga Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa meledaknya mercon yang menewaskan anaknya, Alga (3) dan keponakannya Anas (4) pada Rabu (31/5) lalu.
Mercon milik Su’ud meledak di dalam rumahnya setelah dibakar oleh anaknya hingga menyebabkan rumahnya ambruk total.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Bambang Hermanto menjelaskan, Su’ud terbukti memiliki dan menyimbang bahan peledak di rumahnya secara ilegal. Bahan peledak tersebut dikemas menjadi mercon yang sebetulnya juga dilarang oleh undang-undang.
Bambang menambahkan, dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah jelas tentang larangan kepemilikan bahan peledak. Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Su’ud, maka dia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun.
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka bahwa mercon yang dibuat di rumahnya itu, tidak mengantongi izin dan sudah terjadi penyalahgunaan,” terang Bambang.
Peristiwa ledakan mercon ini, sama sekali tidak diketahui oleh Su’ud. Sebab Su’ud sedang berjualan di pasar bersama dengan istrinya.
Kedua anaknya, Alga dan Dani tinggal di rumahnya. Kedua anaknya inilah yang bermain bersama dengan Anas keponakan Su’ud yang meninggal dunia dalam kejadian ledakan.
Menurut pengakuan Dani, mercon milik ayahnya tersebut dibakar oleh adiknya. Setelah dibakar, mercon yang jumlahnya ratusan tersebut kemudian meledak satu persatu hingga merobohkan rumahnya.
Kedua korban meninggal, di sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Sementara Dani selamat dan hanya mengalami luka di bagian pelipis kanannya karena sempat melarikan diri setelah terjadi ledakan. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.