Selasa, 23/01/2018
Selasa, 23/01/2018
Selasa, 23/01/2018
BONTANG - Polres Bontang menangkap terduga pengedar narkoba, Jumat (19/1), di kawasan perumahan Halal Square. Pelaku, CH (20) dan Amr (43), kini meringkuk di Polres Bontang.
Dalam keterangan resmi di Polres Bontang kemarin, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas jual sabu di sekitar tempat tinggal mereka. Dedi menerangkan, personilnya, bergegas mendatangi kawasan perumahan itu, dan menemukan seorang pria sedang berada di atas motor.
“Kita curigai pria itu, dan kami lakukan pemeriksaan, juga penggeledahan. Kami temukan 1 poket sabu yang dia simpan di dalam kotak rokok Dunhill,” ujar Dedi. Pria itu diketahui adalah CH (20). Bersama barang bukti, kepolisian menggelandangnya ke Mapolsek Bontang Utara. CH mengaku, mendapatkan barang haram itu dari Amr (43), yang tinggal di Tanjung Laut.
“Kami akhirnya juga mengamankan saudara Amr, dan kami bawa ke Polsek Bontang Utara,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dari tersangka CH polisi 1 poket sabu, hingga Scoopy hitam KT 4142 QQ.
Sementara dari Amr, polisi menyit 1 sendok dari sedotan warna putih, dan 1 buah telepon selular. Keduanya, kini meringkuk di penjara dengan UU No 35/2009 Tentang Narkotika. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.