Jumat, 19/01/2018
Jumat, 19/01/2018
Jumat, 19/01/2018
TENGGARONG - Dua terduga pengedar sabu, Rendy (24) warga Samboja, dan juga Heri Susanto (33) warga Muara Wisata, di Kutai Kartanegara, dibekuk polisi. Dari keduanya yang kini meringkuk di penjara, diamankan barang bukti 4 poket sabu.
Paur Subbag Humas Polres Kutai Kartaneagra Aha Badulu menerangkan, tersangka Rendy terlebih dulu diamankan, Kamis (18/12) malam, di kawasan Teluk Pemedas.
“Petugas temukan 4 poket sabu, dan uang Rp200 ribu hasil penjualan sabu,” kata Aha, dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Aha menerangkan, pengungkapan peredaran sabu di Samboja, bermula dari informasi warga, yang menyebutkan kawasan Teluk Pemedas, sering jadi lokasi transaksi sabu. Penyelidikan mengarah kepada Rendy.
“Akhirnya dari penyelidikan, kita lakukan penangkapan sekitar jam 9 malam,” ujar Aha.
Sebelum penangkapan Rendy, petugas menangkap Heri, warga Muara Wisata, saat menjual sabu di kawasan perkebunan sawit di Kembang Janggut. Dari tangan Heri, disita barang bukti 1 gram sabu, beserta alat hisap sabu.
“Pengungkapan kasus itu juga dari informasi warga, bahwa di kaasan (kebun sawit) itu juga sering terjadi perdaran sabu,” ungkap Aha.
Meski demikian, sebelum berhasil diamankan polisi, Heri lanjut Aha, sempat berusaha menyembunyikan barang bukti sabu, di tumpukan daun kelapa sawit.
“Kalau si Heri ini, ditangkap hari Rabu (17/1) malam sekitar jam 10,” demikian Aha.
Kedua tersangka, kini meringkuk di sel penjara Polres Kutai Kartanegara. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.