Rabu, 03/01/2018

Tantangan Aku atau Kamu yang Mati Berbuah Petaka

Rabu, 03/01/2018

TERSANGKA pembunuh Romy.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tantangan Aku atau Kamu yang Mati Berbuah Petaka

Rabu, 03/01/2018

logo

TERSANGKA pembunuh Romy.

BALIKPAPAN - Pesta tahun baru 2018 menuai petaka. Seorang pria bernama 

Romy Irawan alias Ony (38) tewas ditikam temannya sendiri, Ismail Marzuki (40) pada Senin (1/1) pagi.

Korban meregang nyawa setelah mengalami pendarahan hebat.

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika pada malam pergantian tahun korban bersama teman-temannya, asik pesta miras jenis Cap Tikus di indekos di kawasan RT 41 Klandasan Ilir, sekira pukul 23.00 wita. 

Karena mabuk, korban terlibat perkelahian dengan rekan sesama peminum.

Ketika itu Ismail berada di dalam indekos. Karena merasa terganggu bunyi gaduh perkelahian, kemudian keluar dan langsung melerai.

Tidak terima dilerai korban yang terpancing emosi kemudian mengancam pelaku dipagi harinya akan mendatangi lagi untuk menantang berkelahi.

 Tepat sekira pukul 06.30 wita korban mendatangi kamar indekos pelaku sembari membawa parang. 

“Dia datang lebih awal tiba di kos duduk berbicara, kamu yang mati atau aku yang mati. Saya bilang ingat istri dan anakmu. Namun dia memaksa berkelahi, dia pukul, saya balas tiga kali. Dia bawa parang timpas saya kena lengan lalu saya berusaha menghindar, dia terus menyerang saya setelah itu saya berhasil tangkis. Lalu saya cabut pisau saya sorong ke perut sekali aja,” katanya saat dimintai keterangan polisi.

Ismail yang mantan sekuriti itu cuma bisa menyesal. Usai menikam, dia sempat kabur ke rumah saudaranya, di kawasan Gunung Bakaran. Pisaunya, dia buang ke sungai.

Petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di Gunung Bakaran.

“Kita amankan pada Selasa (2/1) siang di rumah saudaranya,” ungkap Paur aubag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (yud)

Tantangan Aku atau Kamu yang Mati Berbuah Petaka

Rabu, 03/01/2018

TERSANGKA pembunuh Romy.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.