Senin, 11/05/2020
Senin, 11/05/2020
Ilustrasi ( Foto: Ist/net)
Senin, 11/05/2020
Ilustrasi ( Foto: Ist/net)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Sektor ekonomi terus tergerus akibat pandemi COVID-19. Keuangan negara juga mengalami kontraksi karena harus menyesuaikan penanganan dan penanggulangan virus ini.
Namun, pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini.
Meski demikian, THR PNS dibayarkan lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut.
Dikutip dari kumparan.com, dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020 itu, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR.(*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.