Minggu, 19/11/2017
Minggu, 19/11/2017
FS (sebelah kiri) saat menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba.
Minggu, 19/11/2017
FS (sebelah kiri) saat menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba.
PENAJAM - Aparat Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pemuda, FS (22). Dia diduga sebagai pengedar sabu, setelah tepergok membawa 50,49 gram sabu. FS kini meringkuk di penjara.
Penangkapan FS dilakukan Jumat (17/11) lalu, sekira pukul 17.00 Wita. Tidak ada kesulitan saat polisi mengamankan FS, yang terendus dengan gelagat yang mencurigakan.
“Kami amankan dia (FS) jam 5 sore, di Pelabuhan Speedboat, di RT 01 Penajam,” kata Kasat Reserse Narkoba, Iptu Tri Riswanto, Minggu (19/11).
Tri menjelaskan, pengungkapan bermula saat jajarannya, mendapatkan informasi adanya seorang penumpang speedboat dari Balikpapan, berangkat menuju ke PPU, sambil membawa narkoba.
“Dari informasi itu, kami langsung lakukan razia gabungan, terhadap penumpang speedboat yang datang. Lantas kami melihat orang yang dicurigai, sedang berjalan di pelabuhan, dan kami geledah,” ujar Tri.
Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam kotak kemasan minuman energi sachet, berbungkus lakban, dan disisipkan di sela celana. “Kita bawa dia ke Polres PPU, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Tri.
Selain menemukan barang bukti sabu seberat Bruto 50,49 Gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 106.000
“Atas pebuatannya kami akan gunakan pasal 114, 112, 127 Ayat (2),(2) dan (1) huruf a, dari Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.