Jumat, 16/06/2017
Jumat, 16/06/2017
Jumat, 16/06/2017
SEMARANG - Anggota Kodim 0733/BS, Untung Basuki mengaku khilaf merampok rumah juragan kambing yang diketahui bernama H. Muchsin di Jalan Supriyadi No.26, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengakuan itu diungkapkan Untung dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rini, kekasih Untung Basuki yang diduga menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian itu.
Untung mengakui telah mencuri di rumah Muchsin pada 16 Maret 2017. “Saya khilaf pak hakim,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno di PN Semarang, seperti dilansir Antara, Kamis (15/6).
Menurut dia, kejadian itu bermula ketika dia melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu dia berputar arah karena jalan yang dilewatinya ternyata ditutup akibat ada warga yang meninggal. Saat memutar itu pelaku melihat pintu depan rumah korban tidak dikunci. Sang pemilik diketahui sedang melayat tetangga yang meninggal.
“Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk,” katanya.
Untung membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 50 juta yang tersimpan di kamar korban. Dua gelang hasil curian dijual Untung dengan harga Rp 46 juta. Dari hasil curian itu, Untung memberi sepasang liontin dan uang Rp 10 juta kepada Rini.
Pemilik rumah, Muchsin yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan, sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing. Pelaku terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya. “Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya,” katanya.
Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang. Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.