Senin, 16/10/2017
Senin, 16/10/2017
ILUSTRASI/NET
Senin, 16/10/2017
ILUSTRASI/NET
SAMARINDA – Sultan, warga Jalan Tanjung Aru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsekta Samarinda Seberang.
Pria berusia 31 tahun tersebut dijebloskan ke penjara, setelah tertangkap usai melakukan pencurian di kawasan Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang, Jumat (13/10).
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menuturkan, Sultan mencuri uang dan Hp milik seorang penjual nasi goreng bernama Maimunah (50).
“Tersangka ini awalnya berpura-pura membeli nasi goreng, setelah korban memasak, ia kemudian mengambil tas di atas lemari yang berisikan uang tunai Rp 3,5 juta dan dua buah Hp,” kata Dedi.
Saat tertangkap, Sultan juga kedapatan membawa sebilah keris yang telah diamankan sebagai barang bukti. Rupanya, Sultan tidak hanya melakukan pencurian uang dan Hp tetsebut, ia juga pernah terlibat pencurian 3 unit motor. Itu sesuai mengakuannya ketika ia diinterogasi oleh polisi.
“Kami sudah mengamanakn 3 unit motor curian sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy, Suzuki Spin dan sebuh motor bernomor polisi KT 3586 DS jenis Honda,” ujar Dedi.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah berpura-pura membeli air mineral, setelah itu, ia mengambil kuci motor sekaligus motornya,” urai Dedi.
Selain Sultan, polisi juga menangkap seorang pria lainnya bernama Darwis yang diduga pernah menemani Sultan melakukan pencurian motor. “Pelaku bernama darwis ditangkap dari hasil pengembangan,” demikian Dedi. (dor)
ILUSTRASI/NET
SAMARINDA – Sultan, warga Jalan Tanjung Aru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsekta Samarinda Seberang.
Pria berusia 31 tahun tersebut dijebloskan ke penjara, setelah tertangkap usai melakukan pencurian di kawasan Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang, Jumat (13/10).
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menuturkan, Sultan mencuri uang dan Hp milik seorang penjual nasi goreng bernama Maimunah (50).
“Tersangka ini awalnya berpura-pura membeli nasi goreng, setelah korban memasak, ia kemudian mengambil tas di atas lemari yang berisikan uang tunai Rp 3,5 juta dan dua buah Hp,” kata Dedi.
Saat tertangkap, Sultan juga kedapatan membawa sebilah keris yang telah diamankan sebagai barang bukti. Rupanya, Sultan tidak hanya melakukan pencurian uang dan Hp tetsebut, ia juga pernah terlibat pencurian 3 unit motor. Itu sesuai mengakuannya ketika ia diinterogasi oleh polisi.
“Kami sudah mengamanakn 3 unit motor curian sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy, Suzuki Spin dan sebuh motor bernomor polisi KT 3586 DS jenis Honda,” ujar Dedi.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah berpura-pura membeli air mineral, setelah itu, ia mengambil kuci motor sekaligus motornya,” urai Dedi.
Selain Sultan, polisi juga menangkap seorang pria lainnya bernama Darwis yang diduga pernah menemani Sultan melakukan pencurian motor. “Pelaku bernama darwis ditangkap dari hasil pengembangan,” demikian Dedi. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.