Sabtu, 14/10/2017
Sabtu, 14/10/2017
Sabtu, 14/10/2017
ACEH - Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial A, di kawasan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Sebelumnya, A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuh bayaran di Desa Nisam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, A memerintahkan tersangka SP, IS dan AS untuk membunuh M (43), dua bulan lalu. Karena menerima ancaman pembunuhan, M melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.
“Dengan tertangkapnya M, maka seluruh tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan itu sudah ditangkap. Eksekutor tiga orang, dalang intelektual satu orang,” sebut Budi, dikutip dari kompas.com, Jumat (13/10).
Dia menjelaskan, awalnya A berjanji memberikan uang tunai Rp 20 juta untuk ketiga eksekutor. Namun, sebagai uang muka baru diberikan Rp 3 juta, sisanya akan diberikan setelah M tewas terbunuh.
Motif rencana pembunuhan itu, sambung Budi, karena pelaku kesal pada M. Ia kesal akibat sapi yang dipelihara oleh ketiga tersangka yaitu SP, IS dan AS tewas di dekat rumah M. Dia menduga, M meracuni sapi tersebut.
“Ketiga eksekutor ini melaporkan ke A bahwa sapi tewas diracuni oleh M. Dari situ, A marah dan memerintahkan untuk membunuh M dengan cara ditembak. Ketiganya sempat mengancam M seterusnya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua bulan lalu, M melaporkan dirinya diancam untuk dihabisi oleh warga di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Dari laporan itu, polisi memantau gerakan ketiga pelaku. Begitu hendak beraksi, polisi menangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta serta sebilah parang. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.