Senin, 04/09/2017
Senin, 04/09/2017
SEDERETAN wanita berpakaian seksi saat dimintai identitas diri oleh petugas gabungan Polsekta Samarinda Utara dan FKPM, Sabtu (2/9). (FOTO: SARDIMAN/KK)
Senin, 04/09/2017
SEDERETAN wanita berpakaian seksi saat dimintai identitas diri oleh petugas gabungan Polsekta Samarinda Utara dan FKPM, Sabtu (2/9). (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Aparat Polsekta Samarinda Utara melakukan razia cipta kondisi di bekas Lokalisasi Bandang Raya Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (2/9). Hasilnya, puluhan botol miras diamankan, berikut 2 orang pengunjung.
Sejatinya bekas lokalisasi itu ditutup pemerintah serentak sejak 1 Juni 2016 lalu, yang dilakukan secara seremonial Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Namun faktanya, di sejumlah wisma, masih ditemukan sajian miras dan wanita berpakaian minim diduga pekerja seks komersial (PSK). Dengan fakta itu, diduga, mereka masih saja beroperasi diam-diam.
Razia yang melibatkan sekitar 30 personil, baik dari aparat kepolisian dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dimulai sekitar pukul 22.00 WITA. Kedatangan aparat kepolisian membuat sejumlah pengunjung di beberapa wisma di eks lokalisasi tersudut, idak bisa meninggalkan tempat duduk. Mereka hanya pasrah saat diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejumlah pengunjung tampak menikmati minuman keras yang diduga disediakan pengelola wisma. Tidak hanya pemeriksaan KTP, polisi juga mengeledah badan terhadap pengunjung lokalisasi yang gerak geriknya mencurigakan.
“Ya, sasaran kita adalah mengantisipasi peredaran narkoba, sajam dan miras,” ujar Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, yang memimpin langsung razia.
Polisi juga memeriksa izin dari miras yang dijual kepada pengunjung lokalisasi. Karena diduga tak berizin, 73 botol miras disita. Selain itu, aparat juga mengamankan 2 orang pengunjung lokalisasi, karena tidak bisa menunjukkan identitas diri. “Dua orang ini kita lakukan pembinaan, sebelum kita pulangkan,” tandas Ervin. (dor)
SEDERETAN wanita berpakaian seksi saat dimintai identitas diri oleh petugas gabungan Polsekta Samarinda Utara dan FKPM, Sabtu (2/9). (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Aparat Polsekta Samarinda Utara melakukan razia cipta kondisi di bekas Lokalisasi Bandang Raya Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (2/9). Hasilnya, puluhan botol miras diamankan, berikut 2 orang pengunjung.
Sejatinya bekas lokalisasi itu ditutup pemerintah serentak sejak 1 Juni 2016 lalu, yang dilakukan secara seremonial Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Namun faktanya, di sejumlah wisma, masih ditemukan sajian miras dan wanita berpakaian minim diduga pekerja seks komersial (PSK). Dengan fakta itu, diduga, mereka masih saja beroperasi diam-diam.
Razia yang melibatkan sekitar 30 personil, baik dari aparat kepolisian dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dimulai sekitar pukul 22.00 WITA. Kedatangan aparat kepolisian membuat sejumlah pengunjung di beberapa wisma di eks lokalisasi tersudut, idak bisa meninggalkan tempat duduk. Mereka hanya pasrah saat diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejumlah pengunjung tampak menikmati minuman keras yang diduga disediakan pengelola wisma. Tidak hanya pemeriksaan KTP, polisi juga mengeledah badan terhadap pengunjung lokalisasi yang gerak geriknya mencurigakan.
“Ya, sasaran kita adalah mengantisipasi peredaran narkoba, sajam dan miras,” ujar Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, yang memimpin langsung razia.
Polisi juga memeriksa izin dari miras yang dijual kepada pengunjung lokalisasi. Karena diduga tak berizin, 73 botol miras disita. Selain itu, aparat juga mengamankan 2 orang pengunjung lokalisasi, karena tidak bisa menunjukkan identitas diri. “Dua orang ini kita lakukan pembinaan, sebelum kita pulangkan,” tandas Ervin. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.