Senin, 03/07/2017
Senin, 03/07/2017
MAYUMI saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polsekta Samarinda Utara. Karena pemilik rumah melapor, Mayumi terancam penjara.
Senin, 03/07/2017
MAYUMI saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polsekta Samarinda Utara. Karena pemilik rumah melapor, Mayumi terancam penjara.
SAMARINDA – Keinginan Mayumi (42) membobol rumah kosong warga yang ditinggal penghuninya di Jalan Nusantara II, kelurahan Sungai Pinang Dalam, kecamatan Sungai Pinang, berujung penjara setelah dipergoki warga.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (1/7) lalu, sekira pukul 19.45 Wita. Pemilik rumah, Roni Achmadi Has (37), saat datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsekta Samarinda Utara menerangkan, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara memecah kaca ventilasi rumah.
Diduga, lantaran tidak menemukan barang-barang berharga di dalam rumah yang sudah lama kosong itu, pelaku nekat memotong kabel instalasi listrik.
“Karena di dalam tidak ada barang-barang, pelaku memotongi kabel instalasi listrik,” ujar Roni.
Kabel yang dipotong pelaku cukup panjang, hingga ke atas plafon rumah. Setelah berhasil mendapatkan gulungan kabel, Mayumi lantas hendak keluar dari rumah itu. Apes, aksinya dipergoki warga.
Mayumi sempat mendapatkan bogem mentah dari warga. Beruntung, dia tidak sampai babak belur, lantaran polisi yang sedang berpatroli dan mengetahu kejadian itu, bergegas mengamankannya dan membawanya ke Mapolsekta Samarinda Utara.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan mengatakan, saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku pernah beraksi di tempat lain.
“Korban sudah membuat laporan secara resmi, dan barang buktinya adalah kabel. Jadi, proses hukum akan berlanjut,” sebut Wawan. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.