Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
DAPAT THR: THR bagi ASN yang diganti dengan sebutan gaji ke-14 termasuk gaji ke-13 dalam waktu dekat ini bakal segera diterima setelah ada intruksi dari Kemen PANRB
Senin, 19/06/2017
DAPAT THR: THR bagi ASN yang diganti dengan sebutan gaji ke-14 termasuk gaji ke-13 dalam waktu dekat ini bakal segera diterima setelah ada intruksi dari Kemen PANRB
PENAJAM – Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur negara lainnya telah diterbitkan, namun Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih menunggu intruksi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Hal ini diutarakan Sekda PPU, H Tohar, kepada Koran Kaltim, siang kemarin.
“Pencairan gaji 13 dan 14 untuk ASN di lingkungan Pemkab PPU tinggal menunggu intruksi Kemen PANRB untuk bisa dicairkan dan dibayarkan kepada para ASN tersebut,”ujarnya.
Dibeberkannya, anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut, kini posisinya sudah ada di transfer dan masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2017 jadi siap untuk dicairkan apabila ada instruksi dari Keman PANRB tersebut.
Menurutnya, meskipun sudah ada landasan hukumnya berupa PP dan dana telah masuk ke kas daerah, tetapi gaji ke-13 dan 14 yang sangat ditunggu – tunggu oleh seluruh ASN itu harus menunggu instruksi pencairan.
Ia menuturkan, anggaran gaji ke-13 dan 14 untuk ASN di PPU kurang lebih Rp26 miliar. Para ASN bisa menerima sebelum lebaran nanti sehingga dananya bisa dijadikan untuk kebutuhan lebaran dan biaya masuk sekolah bagi anaknya.
“Tinggal menunggu surat instruksi dari Kemenpan-RB terkait pencairannya agar tidak menyalahi aturan, yang pasti cair sebelum lebaran nanti,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan (BK) PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 telah disiapkan sebesar Rp26 miliar terbagi atas gaji ke 13 Rp12 miliar dan gaji ke 14 Rp14 miliar. Gaji ke-14 dicairkan satu minggu sebelum lebaran sementara gaji ke-13 pada Juli depan.
Selain itu, lanjutnya, pada tahun ini tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemkab PPU juga dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pemkab telah menganggarkan sebesar Rp3,18 miliar bagi 3.182 THL yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU.
“THR diberikan sebesar Rp1 juta untuk per THL, dimana anggarannya kami ambil dari pergeseran anggaran kegiatan setiap OPD, hal itu kita lakukan, karena anggaran THR tersebut tidak dialokasikan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),”ujarnya.
Ia berharap melalui kebijakan Bupati PPU Yusran Aspar itu, para THL dapat memanfaatkan semaksimal mungkin. Apalagi para ASN telah mendapatkan THR atau gaji ke-14 dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayarkan sebelum Lebaran. Sementara bagi para THL juga bisa menikmati, walaupun jumlahnya tidak sebesar dengan apa yang diterima ASN,”pungkasnya. (nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.