Senin, 02/07/2018
Senin, 02/07/2018
Senin, 02/07/2018

SAMARINDA – Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Jl Soekarno Hatta Km 50 Samboja, Kutai Kartanegara, rupanya tak benar-benar ditutup. Kendati berada di area hutan koservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, rumah makan beromzet jutaan rupiah per hari itu bisa kembali beroperasi jika izinnya telah dilengkapi.
Penutupan RM Sumedang pada Minggu (1/7) kemarin, ditandai pembentangan spanduk oleh UPTD Tahura Dinas Kehutanan Kaltim.
Mantan Kadis Kehutanan yang kini menjabat Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata didampingi Kepala UPTD Tahura Rusmadi mengatakan, penutupan dilakukan lantaran RM Tahu Sumedang tidak memiliki izin usaha. “Penutupan juga karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” kata Wahyu Widhi Heranata biasa akrab disapa Didit.
Didit mengatakan, surat peringatan pertama sudah dilayangkan ke pihak RM Tahu Sumedang. Tetapi tidak dihiraukan. “Alhamdulillah penutupan berjalan lancar,” katanya.
Didit mengatakan, tindakan tersebut sudah sangat tepat karena mengacu pada peraturan yang sudah ada. Karena, di kawasan hutan lindung tidak boleh ada kegiatan apapun termasuk berdagang, kecuali ada izin tertentu. Misalnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Izin yang dikeluarkan atau diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, tahura, taman wisata. Sedangkan hitungan besaran tarif sewa lahan sesuai Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Namun penutupan itu, diakui Didit, hanya bersifat sementara, sampai dengan izin yang disyaratkan dikantongi. Ia memberikan apresiasi kepada para pemilik usaha, karena bersedia menutup usahanya sendiri. “Tidak kami bongkar, termasuk rumah-rumah yang berada di sini tidak akan dibongkar. Intinya semua ini diatur oleh pemerintah,” pungkasnya.
Rencana penertiban bangunan di kawasan Tahura Bukti Soeharto sudah disuarakan sejak 2008 lalu.
Pada 2012, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar nampak benar-benar ingin menertibkan kawasan itu. Namun, rencana itu ditunda menyusul adanya penolakan warga dan kritikan dari pemerhati lingkungan. Aktivis menyarankan pemerintah daerah terlebih dahulu menertibkan tambang batu bara di Tahura ketimbang menutup mata pencarian warga.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy mengatakan DPRD akan menganggarkan Rp3 miliar pada APBD 2019 untuk mensterilkan kawasan Tahura Bukti Soeharto.
DPRD menyarankan agar RM Tahu Sumedang dan warung-warung di kawasan itu dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan tak masuk kawasan Tahura. (rs/sab)
Senin, 02/07/2018
TERPOPULER