Kamis, 02/07/2020
Kamis, 02/07/2020
Pelaku yang saat ini dimanakan di Mapolsek Pulau Derawan ( Foto: ist)
Kamis, 02/07/2020
Pelaku yang saat ini dimanakan di Mapolsek Pulau Derawan ( Foto: ist)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – BU (42), warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim, diamankan Polsek setempat karena melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Dijelaskan Kapolsek Tanjung Batu, AKP Koko Djumarko mengatakan, orang tua korban melaporkan tidakan asusila yang dialami anaknya itu pada Rabu (1/7/2020).
“Dia melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh BU di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada Jumat 19 Juni 2020 bulan lalu,”ungkap Kapolsek, Kamis (2/7/2020).
Pelapor mendapatkan keterangan dari putrinya bahwa BU pernah mencabulinya dengan memegang kemaluan korban sebanyak dua kali.
Lanjut Kapolsek, petugas menjemput pelaku di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,”pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.