Senin, 09/03/2020

Empat Pengedar Sabu Diamankan Polres Kutai Timur

Senin, 09/03/2020

Keempat pengedar beserta barang bukti dibawa ke mapolres Kutim (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Pengedar Sabu Diamankan Polres Kutai Timur

Senin, 09/03/2020

logo

Keempat pengedar beserta barang bukti dibawa ke mapolres Kutim (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Awal mula penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Ahad (8/3/2020) dini hari.

Dimana petugas mengamanakan dua tersangka di dua tempat berbeda. Dua tersangka lainnya juga diamankan di dua tempat berbeda namun kelima tersangka tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Chandra Buana menerangkan bahwa tersangka yakni Firda Mayang Sari seorang ibu rumah tangga, diamankan di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kemudian petugas mengamankan Rahayu Putri di Jalan Yos Sudarso IV, simpang Telkom Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara Kutim. "Ismail Ibrahim juga diamankan di Jalan Yos Sudarso IV Simpang Telkom, Kelurahan Swarga Bara, dan Malvin Layuk alias Layuk diamankan di rumahnya Jalan Melon RT 13, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara," terang Chandra Senin (9/3/2020) siang tadi.

Dari keempat tersangka tersebut diketahui Ismail dan Layuk saling berkaitan. Setelah Polres Kutim mengamankan Ismail, terungkap nama Layuk sebagai pemilik barang haram yang digunakan Ismail di kamarnya. "Hingga tim penyidik memburu tersangka Layuk ke rumahnya di Gang Melon,” ungkap Chandra.

Didalam kamar Layuk tim menemukan satu poket sabu seberat 8,32 gram yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam. Selanjutnya petugas menggeledah kamar tersangka Rahayu Putri ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan di dalam alat make up dan ditaruh di atas tempat tidur.

"Terakhir barang bukti dari pasangan kekasih, di kamar sebuah penginapan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket kecil sabu seberat 0,64 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kotak kecil di rak sepatu dan diakui milik tersangka Firda,” pungkas Chandra. (*)


Penulis : Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Empat Pengedar Sabu Diamankan Polres Kutai Timur

Senin, 09/03/2020

Keempat pengedar beserta barang bukti dibawa ke mapolres Kutim (Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.