Kamis, 02/01/2020
Kamis, 02/01/2020
Tersangka Didi Harto (24) saat melakukan pra rekonstruksi, saat dirinya melakukan penikaman terhadap korban. (Foto: Nancy/korankaltimcon
Kamis, 02/01/2020
Tersangka Didi Harto (24) saat melakukan pra rekonstruksi, saat dirinya melakukan penikaman terhadap korban. (Foto: Nancy/korankaltimcon
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda menggelar pra rekonstruksi kasus penikaman yang terjadi Senin (30/12/2019) lalu di bawah jembatan fly over Jembatan Mahakam IV, Jalan Cipto Mangunkusumo Kamis (2/1/2020) sore tadi. Pra rekonstruksi berlangsung kurang lebih 1 jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 15.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan usai pra rekonstruksi menjelaskan sebanyak 11 adegan pra rekonstruksi hingga menyebabkan korban Jumriansyah alias Vhio (42) tewas dengan 3 luka tusukan yakni dada kiri, rusuk kiri bagian depan dan bagian punggung. "Kami sudah tahu bagaiamana kronologisnya, sampai korban meninggal," kata Arif.
Mengenai motif tersangka menikam korban, Arif mengatakan karena dendam pribadi. "Informasinya masih soal dendam pribadi, tetapi kalau soal asmara masih kami dalami lagi," ujarnya.
Tersiar kabar di media social kasus ini dipicu masalah asmara antara, korban dan pelaku serta istri tersangka. "Saat ini sudah 5 saksi yang kami mintai keterangan, itu belum termasuk istri tersangka dan rencanaya hari ini akan kami mintai keterangan," jelas Arif.
Tersangka Didi Harto disebutkan Arif sudah merencanakan perbuatannya, pasalnya sebelum mendatangi korban, keduanya sudah melakukan komunikasi, untuk janjian bertemu. "Ini adalah pembunuhan berencana, karena melihat dari kronologisnya, sebelum mereka bertemu sudah ada komunikasi lewat via WA untuk menyelesaikan masalah dan badik itu sudah dia siapkan dari rumah," bebernya.
Saksi yang diminta keterangan terkait kasus tersebut sebanyak 5 orang yakni rekan tersangka, rekan korban dan warga sekitar. "Sudah ada 5 saksi yang kami mintai keterangan, kalau istri tersangka belum dan rencana hari ini kami mintai keterangan," paparnya.
Untuk pasal yang dijerat yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.