Kamis, 29/08/2019
Kamis, 29/08/2019
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini dimankan Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti sabu tadi malam. (Foto: Ist)
Kamis, 29/08/2019
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini dimankan Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti sabu tadi malam. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Marsda A Saleh, Kecamatan Samarinda Ilir.
Adalah Muhammad Ramadhan (21) warga Jalan Ruhui Rahayu, Gang 04, RT.28, Kelurahan Temindung yang berhasil diamankan aparat kepolisian berkat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah menuturkan saat hendak dilakukan penangkapan Rabu (28/8/2019) malam tadi Ramadhan sempat membuang barang bukti 1 poket sabu seberat 0,47 gram/brutto dari kantong celana belakang sebelah kiri. "Petugas kami melihat pelaku membuang sesuatu dan saat dilihat ternyata 1 poket sabu, saat kami tunjukkan ke tersangka dia mengaku itu miliknya," jelasnya.
Ramadhan pun langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan lagi terkait dari mana pelaku ini memperoleh barang tersebut," sebut Yuliansyah. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.