Senin, 17/06/2019
Senin, 17/06/2019
Petugas bersama dengan salah satu pelaku atas nama Darmawan alias Wawan saat melakukan pemusnahan sabu dengan diblender Senin (17/6) tadi. (Nancy/korankaltimcom)
Senin, 17/06/2019
Petugas bersama dengan salah satu pelaku atas nama Darmawan alias Wawan saat melakukan pemusnahan sabu dengan diblender Senin (17/6) tadi. (Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan 338, 89 gram barang bukti sabu dari tiga kasus penangkapan yang mereka ungkap dalam tiga bulan terakhir.
Untuk kasus pertama pada 13 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap Darmawan alias Wawan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 97,88 gram di Salok Api Darat, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, narkotika golongan 1 tersebut diterima tersangka dari temannya bernama Asrul.
Kasus kedua kembali diamankan atas nama Alfin Januarto Diantara alias Alpin dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,98 gram yang diamankan pada 24 Maret lalu. Dan kasus ketiga pada 8 Mei 2019 Jalan Belatuk VII RT 21 Kelurahan Temindung Permai BNNP melakukan penangkapan atas nama Rizal Pratama Alias Ical dengan barang bukti 7 bungkus amplop yang berisi paket narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi 590 paket siap edar dengan total berat 236,03 gram atau 57, 82 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan untuk ketiga pelaku tersebut diakuinya merupakan pelaku peredaran narkoba. "Hari ini kami melakukan pemusnahan untuk 3 LKN yang ditangani oleh BNNP di Salok Api Samboja, Jalan Nusantara Samarinda dan di Jalan Belatuk yang saat itu dilakukan tindakan besar-besaran beberapa waktu lalu," kata Halomoan kepada korankaltim.com Senin (17/6/2019) siang tadi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.