Rabu, 29/05/2019
Rabu, 29/05/2019
Petugas saat mengamankan kapal pengangkut kayu bakau di Pulau Derawan. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
Rabu, 29/05/2019
Petugas saat mengamankan kapal pengangkut kayu bakau di Pulau Derawan. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polsek Pulau Derawan bersama Camat, Kepala Kampung dan Komandan Pos Radar mengamankan KM Usaha Baru pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WITA (28/5/2019). Kapal bermesin dongfeng itu mengangkut 373 kayu bakau.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan, laporan tersebut didapat dari Kelompok Jala (Jaringan Nelayan) Tanjung Batu kalau di pinggir pantai jarum-jarum (Ulingan) terlihat kapal kandas di pasir.
"Anggota Polsek Pulau Derawan bersama Dinas Perikanan, Komandan Pos Radar, Camat Pulau Derawan dan Kepala Kampung Tanjung Batu langsung mendatangi lokasi dan diketahui kayu bakau itu diangkut tanpa dokumen," kata AKBP Pramuja Sigit.
Dari keterangan nakhoda kapal asal Tarakan, Abbas (45) kayu bakau sebanyak itu akan dikirim ke kota asalnya di Kalimantan Utara. KM Usaha Baru juga ditumpangi ABK diantaranya Andi (26), Rusdi (30) dab Rehan (39) yang juga berasal dari Tarakan.
"Mereka sudah diamakan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan kapal beserta barang bukti kayu juga diamankan di Pelabuhan Tanjung Batu. Proses lebih lanjutnya nanti kita informasikan lagi," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.