Rabu, 20/03/2019
Rabu, 20/03/2019
Komisi IV DPRD Balikpapan saat memediasi eks pekerja dengan PT G4S terkait pelunasan sisa gaji. (Achmad Fadillah/KoranKaltim.Com)
Rabu, 20/03/2019
Komisi IV DPRD Balikpapan saat memediasi eks pekerja dengan PT G4S terkait pelunasan sisa gaji. (Achmad Fadillah/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan memediasi eks pekerja dengan manajemen PT G4S. Mediasi ini terkait perselisihan perjanjian kerja perusahaan yang bergerak di jasa pengamanan atau sekuriti.
Dalam mediasi yang juga diikuti kuas hukum eks pekerja, Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, dan Pimpinan PT G4S, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mieke Heny mengatakan, pertemuan kali ini mengenai nominal gaji yang belum terbayarkan.
"Ini pertemuan ketiga. Disnaker menganjurkan total gaji yang harus dibayarkan Rp1,2 miliar dan sudah disepakati 40 persen di awal. Alhamdulillah, sudah disetujui, perselisihan berakhir damai," kata Mieke Henny, Kamis (20/3/2019).
Salah satu manajemen PT G4S, Ratna Widyaningsih membenarkan kesepakatan bersama tersebut. "Ketika semua dokumen dari eks pekerja sudah rampung, baru kami bayarkan. Dan, bukan melalui kuasa hukum, supaya tidak terjadi miskomunikasi," pungkasnya.
Penulis : Achmad Fadillah
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.