Jumat, 31/08/2018
Jumat, 31/08/2018
Barang bukti yang di amankan polisi
Jumat, 31/08/2018
Barang bukti yang di amankan polisi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Asik menimbang sabu-sabu, dua orang pria, masing-masing berinisial Ha (33), warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang dan AR (27) warga Jalan Hos Cokroaminoto, Samarinda Seberang, tak berkutik saat kedatangan petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Ya, keduanya ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Mas Penghulu, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (29/9/2018) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menjelaskan, polisi awalnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyaraat. "Ya, seperti biasa, kami terima laporan dari masyarakat kalau di rumah itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Dedi, Jumat (31/8/2018).
Setelah sasaran di rasa benar, polisi langsung menggerebek rumah yang dicurigai. Benar saja, di dalam rumah tersebut, terdapat dua orang pria yang sedang asyik menimbang sabu-sabu, yang kemudian akan di pecah ke dalam poketan-poketan kecil.
Barang bukti serbuk menyerupai kristal putih yang ada di depan mata, membuat kedua pria itu tidak dapat mengelak lagi. "Kebetulan saat kami datang, mereka sedang menimbang sabu. Tidak ada perlawanan apalagi melarikan diri, langsung ditangkap," lanjut Dedi. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu seberat 2,59 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp300 ribu. Dedi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Ha diketahui merupakan pengedar narkoba, sementara AR datang untuk membeli sabu. "Jadi, uang yang diamankan sebagai barang bukti itu adalah uang AR yang dia serahkan ke Ha untuk beli sabu," beber Dedi.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.