Selasa, 17/04/2018
Selasa, 17/04/2018
Suasana kasat narkoba polres berau menunjukan barang bukti ratusan botol miras. (indra/korankaltim.com)
Selasa, 17/04/2018
Suasana kasat narkoba polres berau menunjukan barang bukti ratusan botol miras. (indra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut Bulan Ramadhan, Polres Berau selama tiga hari melakukan operasi diberbagai tempat. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 710 botol miras dengan berbagai merk beserta 16 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Berau AKP Tatok Tri Haryanto menerangkan sebanyak 710 botol miras dengan berbagai merk ini didapat di empat lokasi berbeda. Yang paling jauh itu di daerah laut yaitu Kampung Kasai, tiga TKP lainnya di daerah Kota Tanjung Redeb.
"Dari 710 botol yang disita, sebanyak 462 botol miras pabrikan, 202 liter miras tradisional dan 46 botol arak. Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan 3 orang produsen, 12 orang pengecer dan 1 orang sebagai konsumen," terangnya kepada korankaltim.com, Selasa (17/4) di ruang kerjanya.
Diberitahukan untuk 16 tersangka, tidak ditahan karena dijerat pasal tipiring dan ada yang dikenakan UU Pangan dengan ancaman hukuma di bawah 5 tahun.
"Mereka hanya wajib lapor saja, karena ini merupakan pelanggaran ringan dan hanya miras yang kita sita," terangnya.
Terkait miras oplosan, Polres Berau belum menemukan hingga hari ini. Namun, awal mula adanya oplosan yaitu dari miras yang disita saat ini.
"kami tidak ingin fenomena miras oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi di Berau. sehingga, sebelum hal itu terjadi jauh hari sudah kita lakukan antisipasi," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.