Rabu, 15/11/2017
Rabu, 15/11/2017
ILUSTRASI angkutan online
Rabu, 15/11/2017
ILUSTRASI angkutan online
BALIKPAPAN - Pemkot serius mempersiapkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur angkutan online dan ojek konvensional, menindaklanjuti terbitnya Permenhub No 108 Tahun 2017 menggantikan Permenhub No 26 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dengan adanya Perwali nanti, diharapkan bisa saling menunjang satu sama lain. Di tengah materi Perwali yang masih digodok, Pemkot saat ini terus meminta masukan dari banyak pihak, seperti forum lalu lintas, transportasi kota, Organda, pengusaha hingga sopir. Tak terkecuali, pengelola angkutan online.
“Sudah dua perkumpulan berikan masukan ke kita. Rencananya, kita bahas di forum lalu lintas, paling lambat 2 pekan lagi. Nanti di situ, kita kupas habis untuk jadi bahan Perwali,” kata Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana, kemarin.
Dia menerangkan, dalam Perwali nantinya, akan mengatur beberapa hal seperti soal tarif, penanda kendaraan online, kawasan operasional hingga kendaraan yang tidak diperbolehkan lebih dari 150 cc.
Untuk kawasan operasi, lanjut Sudirman, diatur agar tidak menggganggu keberadaan angkutan konvensional. “Sekarang ini kan, ojek online, mengganggu jalur trayek angkutan. Sehingga, semua pihak bisa lebih baik,” terangnya.
Juga dengan adanya Perwali nanti, Sudirman menginginkan tidak ada lagi kecemburuan antar transportasi ojek online dan konvensional, sehingga Balikpapan tetap kondusif.
“Kan dalam permenhub itu pemda disilakan buat aturan daerah terkait ojek online,” ucapnya.
Saat ini jumlah angkutan kota ada sekitar 1.700 unit dengan 7 trayek dan 13 perusahaan angkutan kota. ”Sekarang lagi pendataan soal jumlah angkutan kota ini. Progresnya sudah 70 persen pendataan,” demikian Sudirman. (din)
ILUSTRASI angkutan online
BALIKPAPAN - Pemkot serius mempersiapkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur angkutan online dan ojek konvensional, menindaklanjuti terbitnya Permenhub No 108 Tahun 2017 menggantikan Permenhub No 26 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dengan adanya Perwali nanti, diharapkan bisa saling menunjang satu sama lain. Di tengah materi Perwali yang masih digodok, Pemkot saat ini terus meminta masukan dari banyak pihak, seperti forum lalu lintas, transportasi kota, Organda, pengusaha hingga sopir. Tak terkecuali, pengelola angkutan online.
“Sudah dua perkumpulan berikan masukan ke kita. Rencananya, kita bahas di forum lalu lintas, paling lambat 2 pekan lagi. Nanti di situ, kita kupas habis untuk jadi bahan Perwali,” kata Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana, kemarin.
Dia menerangkan, dalam Perwali nantinya, akan mengatur beberapa hal seperti soal tarif, penanda kendaraan online, kawasan operasional hingga kendaraan yang tidak diperbolehkan lebih dari 150 cc.
Untuk kawasan operasi, lanjut Sudirman, diatur agar tidak menggganggu keberadaan angkutan konvensional. “Sekarang ini kan, ojek online, mengganggu jalur trayek angkutan. Sehingga, semua pihak bisa lebih baik,” terangnya.
Juga dengan adanya Perwali nanti, Sudirman menginginkan tidak ada lagi kecemburuan antar transportasi ojek online dan konvensional, sehingga Balikpapan tetap kondusif.
“Kan dalam permenhub itu pemda disilakan buat aturan daerah terkait ojek online,” ucapnya.
Saat ini jumlah angkutan kota ada sekitar 1.700 unit dengan 7 trayek dan 13 perusahaan angkutan kota. ”Sekarang lagi pendataan soal jumlah angkutan kota ini. Progresnya sudah 70 persen pendataan,” demikian Sudirman. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.