Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
BALIKPAPAN - Sesuai amanat Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka terhitung tahun 2018 mendatang, kewenangan penerbitan sertifikat produk halal berada di Kementerian Agama, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam Undang-undang itu juga mengikat, dan mewajibkan, setiap perusahaan yang memproduksi makanan, wajib mencantumkan sertifikat halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Balikpapan merespons, sekaligus mendukung terbentuknya BPJPH, sebagai lembaga baru.
“Akan efektif mulai 2019 mendatang. Tentu kebijakan ini akan memperkuat posisi legalisasi halal oleh pemerintah,” kata Sekretaris MUI Balikpapan M Jaelani, Senin (16/10) kemarin.
Jaelani menjelaskan, proses kebijakan ditindaklanjuti dengan pembentukan BPJPH, yang akan efektif pada 2019 mendatang.
“Proses yang panjang ya. Setelah Undang-undang disahkan, akan berlaku efektif 2019. Di dalam Undang-undang itu diamanatkan adanya BPJPH. Artinya, untuk mengeluarkan legalisasi halal diperkuat oleh pemerintah. Jadi dalam hal ini, MUI dulunya himbau, mengajak ataupun mendorong legalisasi halal. Sekarang, diperkuat pemerintah,” terangnya.
Menurut Jaelani, adanya BPJPH, tidak menutup peran MUI karena MUI menurut Jaelani, tetap berperan penting, yakni menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk, yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
“Mekanismenya akan diatur Kementerian Agama. Sertifikat halal akan memberikan kekuatan lebih dari sebelumnya. Yang menentukan produk halal MUI. Dan MUI sebagai auditor,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong ke pemerintah daerah dan legislatif untuk menyusun dan menerbitkan Perda, setelah undang-undang disahkan dan pembentukan lembaga BPJPH.
“Perda itu nantinya akan memperkuat setelah lembaga terbentuk. Kami akan bantu dalam draf-nya dan mendorongnya,” demikian Jaelani. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.