Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
KAJIAN: Pakar ekonomi Unmul Aji Sofyan Effendi usai pemaparan tentang hasil kajian pembagian dana bagi hasil migas didampingi Sekda Bontang Artahnan Saidi.
Kamis, 23/11/2017
KAJIAN: Pakar ekonomi Unmul Aji Sofyan Effendi usai pemaparan tentang hasil kajian pembagian dana bagi hasil migas didampingi Sekda Bontang Artahnan Saidi.
BONTANG- Perjuangan mengenai revisi Undang-Undang 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, akan kembali digaungkan oleh DPRD kota Bontang dan Pemerintah Kota Bontang.
Setelah pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (unmul) Aji Sofyan Effendi, Rabu kemarin (22/11), memaparkan hasil kajian mengenai Dana Bagi hasil (DBH) di hadapan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dan Ketua DPRD Bontang Nur Salam dan Ketua Baleg Ubaya Bengawan juga beberapa anggota DPRD lainnya, dalam waktu dekat DPRD akan membagi tugas untuk menyampaikan paparan tersebut ke DPR RI juga ke Kementrian Keuangan RI.
Menurut Ketua Baleg Ubaya Bengawan, paparan Aji Sofyan Effendi sangat realistis.
Hasil tersebut nantinya akan dibawa menjadi bahan ke DPR RI dan Kementrian Keuangan sebagai bahan revisi undang-undang.
“Kita sudah bagi tugas secara paralel, di awal Desember kita akan sampaikan paparan itu ke pemerintah pusat, dan tugas lainnya kita akan menghubungi 10 daerah pengolah lainnya, salah satunya Balikpapan, untuk bersama-sama berjuang,” ujar Ubaya.
Aji Sofyan Effendi mengatakan, dana bagi hasil terbagi dua, ada untuk daerah penghasil dan daerah pengolah.
“Kita tawarkan by formula yang kita ciptakan, jadi akan lakukan erxercise-exercise, termasuk Bontang termasuk 10 daerah penghasil, ada yang dinamakan daerah pengolah penerimaan tetap. Nah, kita coba tawarkan, dengan harapan, apapun yang terjadi dengan APBN atau lifting migas turun, ataukah ICP internasional turun, walaupun itu berpengaruh terhadap keuangan negara tapi daerah pengolah tidak pengaruh karena ada penerimaan tetap,” ujar Sofyan yang mengambil ibarat negara bangkrut atau tidak bangkrut, gaji terhadap karyawan tetap setiap bulannya.
Aji juga mengatakan, alokasi dasar jika diambil penerimaan tetap sebesar satu persen saja bisa mencapai Rp90,2 miliar, jika diambil dari pendapatan dalam negeri. “Saya ada meng-exercise-kan tiga, ada yang satu persen, dua persen dan dua setengah persen,” ujar Aji.(adv/cil)
KAJIAN: Pakar ekonomi Unmul Aji Sofyan Effendi usai pemaparan tentang hasil kajian pembagian dana bagi hasil migas didampingi Sekda Bontang Artahnan Saidi.
BONTANG- Perjuangan mengenai revisi Undang-Undang 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, akan kembali digaungkan oleh DPRD kota Bontang dan Pemerintah Kota Bontang.
Setelah pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (unmul) Aji Sofyan Effendi, Rabu kemarin (22/11), memaparkan hasil kajian mengenai Dana Bagi hasil (DBH) di hadapan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dan Ketua DPRD Bontang Nur Salam dan Ketua Baleg Ubaya Bengawan juga beberapa anggota DPRD lainnya, dalam waktu dekat DPRD akan membagi tugas untuk menyampaikan paparan tersebut ke DPR RI juga ke Kementrian Keuangan RI.
Menurut Ketua Baleg Ubaya Bengawan, paparan Aji Sofyan Effendi sangat realistis.
Hasil tersebut nantinya akan dibawa menjadi bahan ke DPR RI dan Kementrian Keuangan sebagai bahan revisi undang-undang.
“Kita sudah bagi tugas secara paralel, di awal Desember kita akan sampaikan paparan itu ke pemerintah pusat, dan tugas lainnya kita akan menghubungi 10 daerah pengolah lainnya, salah satunya Balikpapan, untuk bersama-sama berjuang,” ujar Ubaya.
Aji Sofyan Effendi mengatakan, dana bagi hasil terbagi dua, ada untuk daerah penghasil dan daerah pengolah.
“Kita tawarkan by formula yang kita ciptakan, jadi akan lakukan erxercise-exercise, termasuk Bontang termasuk 10 daerah penghasil, ada yang dinamakan daerah pengolah penerimaan tetap. Nah, kita coba tawarkan, dengan harapan, apapun yang terjadi dengan APBN atau lifting migas turun, ataukah ICP internasional turun, walaupun itu berpengaruh terhadap keuangan negara tapi daerah pengolah tidak pengaruh karena ada penerimaan tetap,” ujar Sofyan yang mengambil ibarat negara bangkrut atau tidak bangkrut, gaji terhadap karyawan tetap setiap bulannya.
Aji juga mengatakan, alokasi dasar jika diambil penerimaan tetap sebesar satu persen saja bisa mencapai Rp90,2 miliar, jika diambil dari pendapatan dalam negeri. “Saya ada meng-exercise-kan tiga, ada yang satu persen, dua persen dan dua setengah persen,” ujar Aji.(adv/cil)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.