Sabtu, 10/11/2018
Sabtu, 10/11/2018
Irwan Faisyal HP
Sabtu, 10/11/2018
Irwan Faisyal HP
KORANKALTIM,COM SAMARINDAt - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Irwan Faisyal HP mendorong Pemprov Kaltim mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Politikus Golkar ini menambahkan, akan sangat disesalkan bila beberapa Perda yang telah disahkan, namun dalam pengaplikasiannya tidak sejalan dengan program perda yang dimaksud.
“Saya kira hal itu terjadi akibat kurang pengawasan dan sosialisasi, semestinya penegakkan perda dilaksanakan sesuai aturan. Begitupula dengan pelanggaran perda akibat kurang sosialisasi,” ungkap Irwan.
Mengatasi hal tersebut Pemprov Kaltim perlu mengevaluasi pelaksanaan teknis perda-perda yang telah disahkan di lapangan. Ini karena banyaknya perda yang kurang efektif. Padahal sebuah perda tidak akan disusun jika memang keberadaannya tidak diperlukan masyarakat maupun daerah itu sendiri.
Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, jika perda-perda yang telah disahkan DPRD Kaltim memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka Pemprov Kaltim perlu segera menerbitkan peraturan gubernurnya. Sebab sebuah perda membutuhkan hadirnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan atau petunjuk teknis (juknis) dari peraturan daerah yang telah disahkan.
“Untuk itu sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki Pergub dan secepatnya diproses,” katanya. (adv/*3)
Irwan Faisyal HP
KORANKALTIM,COM SAMARINDAt - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Irwan Faisyal HP mendorong Pemprov Kaltim mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Politikus Golkar ini menambahkan, akan sangat disesalkan bila beberapa Perda yang telah disahkan, namun dalam pengaplikasiannya tidak sejalan dengan program perda yang dimaksud.
“Saya kira hal itu terjadi akibat kurang pengawasan dan sosialisasi, semestinya penegakkan perda dilaksanakan sesuai aturan. Begitupula dengan pelanggaran perda akibat kurang sosialisasi,” ungkap Irwan.
Mengatasi hal tersebut Pemprov Kaltim perlu mengevaluasi pelaksanaan teknis perda-perda yang telah disahkan di lapangan. Ini karena banyaknya perda yang kurang efektif. Padahal sebuah perda tidak akan disusun jika memang keberadaannya tidak diperlukan masyarakat maupun daerah itu sendiri.
Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, jika perda-perda yang telah disahkan DPRD Kaltim memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka Pemprov Kaltim perlu segera menerbitkan peraturan gubernurnya. Sebab sebuah perda membutuhkan hadirnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan atau petunjuk teknis (juknis) dari peraturan daerah yang telah disahkan.
“Untuk itu sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki Pergub dan secepatnya diproses,” katanya. (adv/*3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.