Kamis, 05/07/2018
Kamis, 05/07/2018
LKPJ 2017: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Henry Pailan T Payung saat memimpin Rapat Paripurna ke-X, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (L
Kamis, 05/07/2018
LKPJ 2017: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Henry Pailan T Payung saat memimpin Rapat Paripurna ke-X, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (L
SAMARINDA – Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 digelar dalam Rapat Paripurna ke-X, Rabu (4/7), kemarin.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, saat memimpin rapat mengatakan penyampaian LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2017 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir.
“Capaian-capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat,” kata Syahrun didamping Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Hendry Pailan T Payung.
Disamping itu, peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah, peningkatan ekonomi kerakyatan, serta perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan rakyat miskin menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah.
Lanjut dia, penyampaian LKPj ini telah diatur dalam pasal 101 ayat 1 huruf H, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. “DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi,” terang Syahrun.
Adapun Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas LKPj tahun anggaran 2017 tersebut disampaikan langsung oleh Asisten III Pemprov Kaltim. Penjelasan yang disampaikannya, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah dan perkembangan ekonomi makro. Kemudian capaian kinerja bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang penanaman modal, bidang ketahanan pangan dan bidang pertanian dan lainnya.
Sementara itu, mekanisme selanjutnya adalah dengan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Gubernur Kaltim 2017. (adv/hms6)
Kamis, 05/07/2018
LKPJ 2017: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Henry Pailan T Payung saat memimpin Rapat Paripurna ke-X, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (L
LKPJ 2017: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Henry Pailan T Payung saat memimpin Rapat Paripurna ke-X, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (L
SAMARINDA – Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 digelar dalam Rapat Paripurna ke-X, Rabu (4/7), kemarin.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, saat memimpin rapat mengatakan penyampaian LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2017 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir.
“Capaian-capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat,” kata Syahrun didamping Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Hendry Pailan T Payung.
Disamping itu, peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah, peningkatan ekonomi kerakyatan, serta perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan rakyat miskin menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah.
Lanjut dia, penyampaian LKPj ini telah diatur dalam pasal 101 ayat 1 huruf H, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. “DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi,” terang Syahrun.
Adapun Nota Penjelasan Gubernur Kaltim atas LKPj tahun anggaran 2017 tersebut disampaikan langsung oleh Asisten III Pemprov Kaltim. Penjelasan yang disampaikannya, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah dan perkembangan ekonomi makro. Kemudian capaian kinerja bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang penanaman modal, bidang ketahanan pangan dan bidang pertanian dan lainnya.
Sementara itu, mekanisme selanjutnya adalah dengan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Gubernur Kaltim 2017. (adv/hms6)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.