Jumat, 19/04/2024

Gara-Gara Mabuk, Pria di Loa Kulu Tebas Kaki Temannya Sendiri yang Sedang Tidur

Jumat, 19/04/2024

Pelaku penganiayaan yang kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gara-Gara Mabuk, Pria di Loa Kulu Tebas Kaki Temannya Sendiri yang Sedang Tidur

Jumat, 19/04/2024

logo

Pelaku penganiayaan yang kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Penulis: M Yasin Handayan

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pekerja sebuah perusahaan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan hukum.

A, pria tersebut yang berusia 42 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat terhadap temannya sendiri berinisial H yang berusia 47 tahun.

H mengalami luka serius dibagian kaki akibat ditebas dengan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh A, membuat H harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

"Peristiwa itu terjadi Rabu (17/4/2024) sore dua hari lalu di mes perusahaan sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo kepada Korankaltim.com Jumat 19/4/2024).

Penganiyaan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Kulu yang kemudian mengamankan A, selanjutnya dilakukan interograsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata A saat itu diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras sehingga saat melakukan perbuatan tersebut, meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ini didasari atas permasalahan pribadi namun saat pelaku melakukan penganiayaan rupanya salah sasaran," ungkap Andika. 


Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra, A saat itu ingin meluapkan kemarahannya kepada temannya yang sedang tidur namun dalam kondisi mabuk A melihat ada temannya yang lain didalam mess yaitu H yang disangka adalah target pelaku. 

Sesaat setelah A menyadari melakukan tindakan penganiayaan yang dilakukannya, A  langsung membawa H ke rumah sakit. "Kasus ini tetap kami proses, sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Ferindra.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun.


Editor: Aspian Nur

Gara-Gara Mabuk, Pria di Loa Kulu Tebas Kaki Temannya Sendiri yang Sedang Tidur

Jumat, 19/04/2024

Pelaku penganiayaan yang kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.