Selasa, 30/04/2024

Anak yang Jadi Korban Penganiayaan Orangtua Sendiri Dirawat di Rumah Sakit

Selasa, 30/04/2024

AK (23) dan JB (42) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya bocah laki-laki yang masih berusi 8 tahun, dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, dengan didampingi UPTD PPA Samarinda. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anak yang Jadi Korban Penganiayaan Orangtua Sendiri Dirawat di Rumah Sakit

Selasa, 30/04/2024

logo

AK (23) dan JB (42) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya bocah laki-laki yang masih berusi 8 tahun, dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, dengan didampingi UPTD PPA Samarinda. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bocah berusia 8 tahun yang jadi korban penganiayaan orangtuanya sendiri dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Psikolog UPTD PPA Samarinda Ayunda Ramadhani mengatakan, pasca menerima laporan terkait anak yang dianiaya oleh ibu kandung dan ayah tirinya,mereka langsung melakukan penjemputan di rumah anak tersebut.

"Langsung kami bawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan medis, dan klien langsung masuk IGD, diberikan penanganan awal luka-luka yang dialaminya," kata Ayunda saat dikonfirmasi Selasa (30/4/2024) hari ini.

"Sudah dilakukan rontgen, selanjutnya masuk dalam ruang rawat inap," sambungnya.

Selama menjalani proses penanganan medis Ayunda terus mendampingi. "Saya sebagai psikolog terus melakukan pendampingan mulai dari dijemput hingga saat ini," ujarnya.

Secara umum kondisi psikologis si bocah masih keadaan stabil serta kooperatif selama proses penanganan medis.

"Anak ini menunjukkan semangat yang tinggi, untuk segera pulih, namun kami tetap waspadai adanya gejala dan kondisi yang mungkin berubah-ubah seperti mood, serat adanya kondisi fisik akibat luka-luka yang dialaminya, yang mungkin menimbulkan perasaan tidak nyaman, sehingga kami memberikan pendampingan secara intensif, mencegah timbulnya trauma yang berkepanjangan, ataupun lainnya," papar Ayunda.

Dalam penanganan ini mereka mengaku juga bekerjasama dengan Dimas Sosial, kepolisian serta lembaga maupun organisasi dalam memantau perkembangan kondisi korban.

Disinggung soal penganiayaan yang diterima oleh bocah malang tersebut, Ayunda menyebutkan berdasarkan hasil rontgen mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan.

"Pengakuan dari anak ini dia dianiaya orangtuanya  dengan diinjak, diminumkan air panas dan disiram air panas. Kalau spesifiksnya saya tidak bisa memberikan statement, tetapi secara garis besarnya seperti itu. Yang jelas untuk kondisi korban ini memerlukan penanganan medis yang cukup serius," ungkap Ayunda.
Langkah selanjutnya pasca keluar dari rumah sakit, hingga saat ini mereka belum bisa menyampaikan.

"Kami masih fokus pemulihan anak ini dulu, dan terus koordinasi dengan pihak terkait, kelanjutan pasca keluar nanti. Yang pasti tidak kembali ke pihak keluarga, dan kami akan dampingi secara psikologis, karena  anak ini perlu berada di lingkungan orang-orang yang sayang dan perhatian, termasuk rasa aman serta percaya terhadap orang, dan lingkungan sekitarnya," tutup Ayunda.

Seperti diketahui pasangan suami istri (pasutri) yang aniaya bocah 8 tahun telah ditetapkan sebagai menjadi tersangka. Diketahui bocah 8 tahun itu dianiaya orangtuanya yaitu AK yang berusia 23 tahun merupakan ibu kandung dan JB berusia 42 tahun, ayah tirinya.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Aksi orang tua bocah laki-laki tersebut ketahuan, setelah warga melaporkan kejadian tersebut ke ketua rukun tetangga (RT) setempat, yang kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Editor: Aspian Nur

Anak yang Jadi Korban Penganiayaan Orangtua Sendiri Dirawat di Rumah Sakit

Selasa, 30/04/2024

AK (23) dan JB (42) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya bocah laki-laki yang masih berusi 8 tahun, dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, dengan didampingi UPTD PPA Samarinda. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.