Rabu, 17/04/2024

Pemotor yang Diseruduk di Jalan MT Haryono Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 17/04/2024

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemotor yang Diseruduk di Jalan MT Haryono Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 17/04/2024

logo

Penulis:Nancy 

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Tumpak Halasan Tambun (51), pengendara sepeda motor KT 6308 IF yang terlibat kecelakaan karena diseruduk mobil di Jalan MT Haryono pada Selasa (16/4/2024) lalu dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi melalui ponselnya. "Kami baru mendapatkan informasi hari ini, untuk korban laka lantas di Jalan MT Haryono, meninggal dunia," katanya Rabu (17/4/2024) hari ini.

"Sehingga untuk pasal yang diterapkan nanti 310 ayat (4), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," sambungnya.

Untuk kepastiannya, pihaknya mengaku Rabu (17/4/2024) hari ini akan melakukan gelar, terkait dengan perkara tersebut."Rencana sore ini kami akan gelarkan dulu, hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan lagi," sebutnya.

Ditanya hasil keterangan dari pengemudi mobil tersebut, dari pengakuannya memang saat itu pengemudi mobil kehilangan konsentrasi saat mengemudi. "Pengakuannya karena hilang konsentrasi," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan tersebut terjadi di bawah tanjakan Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di depan Kantor BPBD  Provinsi Kaltim Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.17 WITA.

Yang mana sepeda motor KT 6308 IF, yang dikendarai oleh Tumpak Halasan Tambun (51) diseruduk oleh mobil  Toyota KT 1399 WJ warna putih, yang dikemudikan Taufik (20), saat hendak berbelok.

Kejadian itu pun terekaman video CCTV yang beredar di media sosial (medsos), dengan durasi 26 detik yang mengarah ke jalan raya, tampak seorang pemotor pria, diduga hendak berbelok ke arah Kantor BPBD Kaltim, tetapi lantaran arus lalu lintas cukup ramai, pemotor berhenti, dan tak lama datang mobil dari belakang dengan kecepatan tinggi langsung menghantam pengendara roda dua tersebut, hingga membuat korban tak sadarkan diri, dengan berlumuran darah.


Editor: Maruly Z

Pemotor yang Diseruduk di Jalan MT Haryono Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 17/04/2024

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.