Jumat, 03/05/2024

Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai 13 Kasus, Polda Kaltara Amankan 19 Tersangka

Jumat, 03/05/2024

Polda Kaltara saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum daerah tersebut. (Foto: Antara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai 13 Kasus, Polda Kaltara Amankan 19 Tersangka

Jumat, 03/05/2024

logo

Polda Kaltara saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum daerah tersebut. (Foto: Antara)

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan selama kurun waktu Januari sampai April 2024 berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Serta mengamankan 19 tersangka dan menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis (2/5/2024).

Dengan rincian 13 perkara tersebut yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak tujuh perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak empat perkara.

Kemudian jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak enam perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak dua perkara.

"Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” kata Taufik dilansir antaranews.com pada Jumat (3/5/2024).

Saat jumpa pers tersebut Taufik didampingi didampingi Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI) Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 junto Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan atau pasal 81 junto Pasal 69 junto pasal 83 junto pasal 68 junto pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp15 miliar.

Editor: Maruly Z

Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai 13 Kasus, Polda Kaltara Amankan 19 Tersangka

Jumat, 03/05/2024

Polda Kaltara saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum daerah tersebut. (Foto: Antara)

Berita Terkait


Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai 13 Kasus, Polda Kaltara Amankan 19 Tersangka

Polda Kaltara saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum daerah tersebut. (Foto: Antara)

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan selama kurun waktu Januari sampai April 2024 berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Serta mengamankan 19 tersangka dan menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis (2/5/2024).

Dengan rincian 13 perkara tersebut yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak tujuh perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak empat perkara.

Kemudian jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak enam perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak dua perkara.

"Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” kata Taufik dilansir antaranews.com pada Jumat (3/5/2024).

Saat jumpa pers tersebut Taufik didampingi didampingi Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI) Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 junto Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan atau pasal 81 junto Pasal 69 junto pasal 83 junto pasal 68 junto pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp15 miliar.

Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.