Jumat, 22/03/2024

Tempat Biliar di Bontang Dibubarkan, Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Jumat, 22/03/2024

Penertiban tempat biliar oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tempat Biliar di Bontang Dibubarkan, Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Jumat, 22/03/2024

logo

Penertiban tempat biliar oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM, BONTANG - Salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, terjaring razia pada Kamis (21/3/2024)  malam karena masih beroperasi di atas jam 22.00 WITA.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Arianto, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku selama bulan Ramadan, tempat biliar di Kota Bontang memiliki batasan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 22.00 WITA.

"Kami langsung melakukan pembubaran karena mereka melanggar aturan jam operasional," ungkap Arianto, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut, pemilik usaha tersebut dianggap telah melanggar surat edaran yang telah disampaikan kepada semua pemilik tempat hiburan malam, tempat usaha, dan hotel. Oleh karena itu, Satpol PP memberikan sanksi berupa teguran pertama. Jika masih terbukti melanggar, akan diberikan teguran kedua dan bahkan sanksi berat berupa penutupan.

Razia gabungan tersebut dipimpin oleh Satpol-PP bersama TNI/Polri, FKM, dan kelurahan. Arianto juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait aturan jam malam sebelum Ramadan, dan bagi yang masih melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aksi pembubaran ini merupakan hasil dari penertiban untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan, di mana tempat hiburan malam dilarang beroperasi," jelas Arianto.

Editor: Maruly Z

Tempat Biliar di Bontang Dibubarkan, Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Jumat, 22/03/2024

Penertiban tempat biliar oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tempat Biliar di Bontang Dibubarkan, Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Penertiban tempat biliar oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM, BONTANG - Salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, terjaring razia pada Kamis (21/3/2024)  malam karena masih beroperasi di atas jam 22.00 WITA.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Arianto, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku selama bulan Ramadan, tempat biliar di Kota Bontang memiliki batasan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 22.00 WITA.

"Kami langsung melakukan pembubaran karena mereka melanggar aturan jam operasional," ungkap Arianto, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut, pemilik usaha tersebut dianggap telah melanggar surat edaran yang telah disampaikan kepada semua pemilik tempat hiburan malam, tempat usaha, dan hotel. Oleh karena itu, Satpol PP memberikan sanksi berupa teguran pertama. Jika masih terbukti melanggar, akan diberikan teguran kedua dan bahkan sanksi berat berupa penutupan.

Razia gabungan tersebut dipimpin oleh Satpol-PP bersama TNI/Polri, FKM, dan kelurahan. Arianto juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait aturan jam malam sebelum Ramadan, dan bagi yang masih melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aksi pembubaran ini merupakan hasil dari penertiban untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan, di mana tempat hiburan malam dilarang beroperasi," jelas Arianto.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Kerja Bakti Massal Sebulan Dua Kali jadi Langkah Kecamatan Tekan Angka Kasus DBD yang Tinggi di Balikpapan Utara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.